Layani Perekaman e-KTP, Pegawai Disdukcapil Sleman Kenakan APD
ASN Disdukcapil Sleman merekam e-KTP dengan APD lengkap. Foto: MP/Teresa Ika
MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, DIY kembali membuka pelayanan untuk perekaman e-KTP dan pencetakan KK. Petugas perekam e-KTP pun dilengkapi APD lengkap seperti baju Hazmat, face shield, masker dan sarung tangan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman Jazim Sumirat menjelaskan walau Pemda DIY menunda pelaksanaan new normal, pihaknya sudah menerapkan SOP new normal dalam seluruh kegiatan pelayanan masyarakat.
Baca Juga
"Kami sudah mengubah ruangan perekaman KTP El dan ruangan mengantri pengurusan surat-surat juga melengkapi pegawai dengan APD esuai standar keamanan COVID-19," Jelas Jazim di Yogyakarta, Rabu (3/6)
Ruangan pelayanan di desain untuk mengurangi kontak langsung dengan penambahan platik pengaman di depan petugas. Selain itu alat perekaman dibersihkan dengan alkohol usai digunakan. Serta melakukan penyemprotan desinfektan di dalam ruangan dan ruang tunggu. Tak lupa antrian warga turut menerapkan physical distancing.
"Untuk perekaman baru e-KTP, kami batasi jumlahnya 50 orang per hari,"kat dia.
Pendaftaran perekaman e-KTP dibuka lewat pendaftaran online melalui WA nomor 089526958822 dengan format #NIK#NAMA#KK# minimal sehari sebelum perekaman.
Pemohon akan diberi nomor antrian dan jadwal perekaman. Sehingga pemohon di harapkan datang sesuai nomor antrian dan jadwal perekaman yang telah disampaikan oleh petugas melalui WA.
Para pemohon diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk ruangan dan memakai masker. Antri juga dilakukan dengan menjaga jarak. Petugas berhak menolak pemohon yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Semua protokol ini sudah sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19, Sesuai dengan PERMENKES Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi," ucap dia.
Sementara untuk pencetakan Kartu Keluarga, warga dapat melakukannya secara mandiri. Caranya dengan mengajukan permohonan KK online melalui WA nomor 089524690400. Pemohon wajib melengkapi dokumen pendukung disertai alamat e-mail yang valid.
Baca Juga
Polri: Penyerang Polsek Daha Lonewolf dan Terpapar Paham Radikal dari Internet
"Lalu akan dikirimkan PIN dan link sehingga pemohon dapat melakukan input cetak melalui laman layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id dan mencetak KK pada kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih," tutur Jazim.
Dengan sistem pelayanan tersebut Jazim yakin akan terwujud pelayanan yang mudah, cepat dan berbasis digital sesuai dengan konsep DUKCAPIL GO DIGITAL. (*)
Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : KTP Elektronik Dipasangi GPS untuk Pantau Keberadaan Rakyat
Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit
Pemprov DKI Tunggu Keppres untuk Cetak 8,3 Juta KTP DKJ
Pemprov DKI Jakarta Diminta Hati-Hati Tertibkan NIK Warga
KPU DKI Bersama Dinas Dukcapil Serap Pemilih Belum Miliki KTP Elektronik
Siswa SMA di Bogor Lakukan Perekaman Awal KTP Elekronik
Dispendukcapil Solo Kebut Rekam e-KTP 8.737 Pemilih Pemula
PSI Heran Pemprov DKI Baru Bicarakan 194 Ribu NIK DKI yang Tak Berdomisili di Jakarta
Dampak Penonaktifan NIK KTP DKI
Disdukcapil Temukan 194 Ribu NIK Warga Tidak Berdomisili di Jakarta