Pemprov DKI Tunggu Keppres untuk Cetak 8,3 Juta KTP DKJ


KTP Elektronik. (Foto: Portal Informasi Indonesia)
MerahPutih.com - Status Jakarta sebagai ibu kota negara akan digantikan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Jakarta pun nantinya akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dengan perubahan status itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengaku telah menyiapkan sebanyak 8,3 juta blanko Kartu Tanda Kependudukan Elektronik (KTP-el) DKJ.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pendistribusian KTP-el DKJ tidak menunggu program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang tidak lagi tinggal di wilayah Jakarta rampung, melainkan dilakukan setelah keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota diterbitkan.
"Tidak nunggu penonaktifan, tapi setelah Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terbit kami bisa langsung lakukan. Ketersediaan blanko KTP-el DKJ sudah aman, jadi sedang nunggu Keppresnya untuk kemudian didistribusikan," ujar Budi di Jakarta yang dikutip Minggu (21/7).
Baca juga:
Kota Jakarta Ganti Status Jadi DKJ, Pj Heru Budi Hartono Ungkap Ada Seremonial Pelepasan
Budi menyampaikan, nantinya warga Jakarta cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan penggantian KTP menjadi DKJ ke kantor Dukcapil terdekat. Ia menjelaskan, perubahan KTP ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ dan akan dilaksanakan secara bertahap.
Budi mengatakan, penggantian KTP elektronik dapat dilakukan bersama dengan pelayanan administrasi kependudukan yang sedang dimohonkan oleh masyarakat.
"Untuk penggantian KTP DKI Jakarta ke DKJ akan dilakukan secara bertahap. Pergantian akan diikuti dengan penggantian atas permohonan masyarakat seperti KTP hilang atau rusak," ucapnya.
Budi menambahkan, warga tidak perlu menyesuaikan dokumen ke DKJ jika dokumen kependudukan sudah dicetak sebelum Keppres terbit.
Baca juga:
"Untuk dokumen pencatatan sipil yang dicetak sebelum terbitnya keppres perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ Jakarta maka tidak perlu melakukan penyesuaian atau perubahan dokumennya," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

4 Poin Isi Keppres Abolisi Tom Lembong yang Diteken Prabowo

Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung

Diminta Prabowo Berkantor di Papua, Gibran: Saya Siap Ditugaskan di Mana Saja

Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen

KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Bahlil bisa Perintah Semua Kementerian, Lembaga hingga Daerah

Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru

Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula

Belum Punya KTP Jakarta, Ridwan Kamil Nanti Coblos Pilih Gubernur Jawa Barat
