4 Poin Isi Keppres Abolisi Tom Lembong yang Diteken Prabowo

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
4 Poin Isi Keppres Abolisi Tom Lembong yang Diteken Prabowo

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan berkas Keppres saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi.

Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi itu ditandatangani Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.

Baca juga:

Setelah Keluar Penjara, Ini Ungkapan dan Langkah Yang Bakal Tom Lembong Lakukan

"Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi," demikian petikan dalam Salinan Keppres itu, dikutip Antara, Senin (4/8).

Ada empat keputusan yang dibuat Presiden Prabowo terkait dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Salah satunya, Prabowo meniadakan semua proses hukum dan akibat hukum dalam kasus yang menjerat Tom Lembong.

Baca juga:

Meski Dapat Abolisi, Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Merasa Bersalah

Berikut petikan 4 keputusan Keppres Abolisi Tom Lembong yang diteken Prabowo:

  • Kesatu: Memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong;
  • Kedua: Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan;
  • Ketiga: Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung;
  • Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dalam keppres itu, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong berdasarkan Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor 139/PIMP/IV/2024-2025 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Permohonan Abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong pada tanggal 31 Juli 2025. (*)

#Tom Lembong #Abolisi #Keppres #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Bahlil karena Ketahuan Bohong Listrik di Aceh Sudah Menyala
Presiden RI, Prabowo Subianto, kabarnya memecat Menteri ESDM, Bahlil Lahadaila. Ia ketahuan berbohong soal listrik di Aceh yang sudah menyala.
Soffi Amira - Kamis, 18 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Bahlil karena Ketahuan Bohong Listrik di Aceh Sudah Menyala
Indonesia
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Presiden RI, Prabowo Subianto, mendorong pengembangan tanaman berbasis komoditas di Papua.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Indonesia
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Legislator dari Fraksi PKB tersebut mendesak agar tim bentukan Presiden nantinya tidak terjebak dalam birokrasi yang lamban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Indonesia
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengingatkan kepala daerah di Papua tidak menggunakan dana otsus untuk jalan-jalan.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Indonesia
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Presiden RI, Prabowo Subianto, mendorong pembangunan lumbung pangan di Papua. Hal itu menjadi pelajaran dari berbagai bencana alam yang melanda Indonesia.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Indonesia
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Presiden RI, Prabowo Subianto, menargetkan 2.500 SPPG di Papua bisa beroperasi penuh pada 17 Agustus 2026.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Indonesia
Jenguk Korban Kecelakaan Mobil SPPG, Prabowo Janji Traktir Makan Bubur Ayam
Presiden RI, Prabowo Subianto, berjanji akan mentraktir bubur ayam ke korban kecelakaan mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Jenguk Korban Kecelakaan Mobil SPPG, Prabowo Janji Traktir Makan Bubur Ayam
Indonesia
Dijenguk Prabowo, Begini Kondisi Guru dan Siswa SDN 01 Kalibaru yang Ditabrak Mobil SPPG
Presiden RI, Prabowo Subianto, menjenguk korban tabrakan mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru. Kondisinya pun dilaporkan kian membaik.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Dijenguk Prabowo, Begini Kondisi Guru dan Siswa SDN 01 Kalibaru yang Ditabrak Mobil SPPG
Indonesia
Kunjungi RSUD Koja, Prabowo Jenguk Guru dan Siswa Korban Tabrakan Mobil SPPG
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengunjungi RSUD Koja untuk menjenguk korban tabrakan mobil SPPG.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Kunjungi RSUD Koja, Prabowo Jenguk Guru dan Siswa Korban Tabrakan Mobil SPPG
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, agar mencabut izin perusahaan perusak hutan.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan
Bagikan