Pemprov DKI Jakarta Diminta Hati-Hati Tertibkan NIK Warga

KTP Elektronik. (Foto: Portal Informasi Indonesia)
Merahputih.com - DPRD DKI Jakarta memberikan imbauan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam pelaksanaan program tertib administrasi kependudukan harus berhati-hati. Jangan sampai, penertiban itu mengganggu hak politik warga Jakarta yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur pada November 2024.
Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Simon Lamakadu khawatir, tujuan menonaktifkan 92.432 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tak lagi berdomisili di ibukota justru menjadi masalah di kemudian hari. Meskipun tujuan penertiban NIK tersebut guna menyinkronkan dan menyatukan semua data kependudukan.
Baca juga:
Pj Heru Tanggapi Kritik Ahok soal Penonaktifan NIK Warga Jakarta
“Jangan sampai Pilkada serentak nanti mereka kehilangan hak pilihnya. Penertiban penduduk penting, akan tetapi perlu dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran,” ujar Simon dalam keterangannya, Sabtu (18/5).
Selain kehati-hatian serta kecermatan, menurut dia, penting dilakukan sosialisasi secara rinci hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Terlebih, Simon sudah menerima pengaduan warga yang telah dinonaktifkan NIKnya. Padahal, warga dimaksud tinggal di alamat yang sama dengan KTP.
“Bahkan dalam aduan yang kami terima ini terjadi pada warga yang menempati hunian vertikal (apartemen) maupun Ketua RT atau RW,” tutur Simon.
Harapannya, penonaktifan NIK dapat menghasilkan data akurat guna pemberian bantuan sosial di ibukota tepat sasaran.
Bantuan itu seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
“Penertiban penduduk terjadi dari banyaknya masalah data kependudukan yang tidak ter-update, bahkan mengakibatkan banyak program-program berbasis data kependudukan yang akhirnya tidak tepat sasaran seperti bantuan sosial,” tandas Simon.
Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024, terkait dimulainya program penertiban KTP warga Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengajukan penonaktifan 40 ribu NIK KTP warga Jakarta yang telah meninggal dunia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen

KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru

Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula

Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit

Wamendagri Inspeksi Pelayanan KTP, Dispendukcapil Solo Kebut Rekam Data 1.100 Warga

Legislator Minta Masyarakat Tak Sembarangan Posting KTP Hingga KK di Medsos

Pengamat Sebut Pencatutan NIK Buktikan Lemahnya Pengawasan Verifikasi Data Pendukung Calon Independen

Warga Protes Namanya Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
