Layanan BPJS Kesehatan Bakal Disediakan di Satpas


Ilustrawi - Waga memperlihatkan asuransi BPJS Kesehatan di Pesangrahan, Jakarta Selatan, 30/8/2022. (ANTARA/JAFAR SIDIK)
MerahPutih.com - Syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) nantinya harus memiliki BPJS Kesehatan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun menyadari masih banyak masyarakat yang belum mengurus BPJS ini.
Nantinya, Korlantas bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Peserta BPJS Kesehatan Wajib Isi Riwayat Kesehatan
Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Firman dalam keterangannya, Jumat (2/9).
Layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta.
Lulusan AKPOL 1988 ini langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Peserta BPJS Wajib Skrining
Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi proyek Korlantas bersama stakeholder ke depan.
Ia melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang dikerjakan bersama-sama.
"Ini akan menjadi proyek-proyek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," ujar putra Wapres keenam Try Sutrisno ini.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam aturan yang diteken pada awal 2022 ini, Presiden menginstruksikan bahwa masyarakat yang hendak melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.
Sementara itu, dalam Inpres No 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (Knu)
Baca Juga:
Besaran Tagihan BPJS Kesehatan di Solo Tembus Rp 2,3 Miliar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran

[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus
![[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus](https://img.merahputih.com/media/46/32/7b/46327bd703267495727bc198177315b4_182x135.jpg)
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
![[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal](https://img.merahputih.com/media/76/50/ef/7650ef3f6f54f018387ed51180ee7b54_182x135.jpeg)
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan

Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website

Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?

3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
