Lawan Putusan MA, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Preseden Buruk bagi Hukum
Anggota DPR sesalkan pemerintah keluarkan Perpres 64/2020 (ANTARA)
MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Keputusan itu setelah beberapa bulan lalu kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Obon berpendapat, seharusnya pemerintah mengeluarkan perpres baru yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan malah menaikkan.
Baca Juga:
Naikan Iuran BPJS, Jokowi Dinilai Tidak Memiliki Empati Kepada Rakyat
"Kenaikan ini sekaligus mencerminkan jika pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat inkracht," ujarnya dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (13/5).
Wakil President Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut mengkhawatirkan jika kebijakan pemerintah ini tetap dilanjutkan, bisa jadi masyarakat akan abai terhadap keputusan pengadilan itu.
“Hal ini akan memberi contoh buruk. Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu,” tegas Obon Tabroni.
Ia menambahkan, negara saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat corona.
"Kok tega-teganya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Obon yang juga tokoh organisasi buruh ini.
Baca Juga:
Naikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai Pusing Anggaran Negara Tekor Karena Corona
Obon menjelaskan, harusnya warga dipermudah dengan mendapat jaminan kesehatan dipermudah.
"Bukannya dipersulit dengan menaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah," lanjutnya.
Sebagai informasi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. (Knu)
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pemerintah Dinilai Cari Untung di Pagebluk Corona
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar