Lawan Putusan MA, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Preseden Buruk bagi Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 Mei 2020
Lawan Putusan MA, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Preseden Buruk bagi Hukum

Anggota DPR sesalkan pemerintah keluarkan Perpres 64/2020 (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Keputusan itu setelah beberapa bulan lalu kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Obon berpendapat, seharusnya pemerintah mengeluarkan perpres baru yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan malah menaikkan.

Baca Juga:

Naikan Iuran BPJS, Jokowi Dinilai Tidak Memiliki Empati Kepada Rakyat

"Kenaikan ini sekaligus mencerminkan jika pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat inkracht," ujarnya dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (13/5).

Wakil President Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut mengkhawatirkan jika kebijakan pemerintah ini tetap dilanjutkan, bisa jadi masyarakat akan abai terhadap keputusan pengadilan itu.

“Hal ini akan memberi contoh buruk. Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu,” tegas Obon Tabroni.

Logo BPJS Kesehatan (Foto: antaranews)
Logo BPJS Kesehatan (Foto: antaranews)

Ia menambahkan, negara saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat corona.

"Kok tega-teganya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Obon yang juga tokoh organisasi buruh ini.

Baca Juga:

Naikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai Pusing Anggaran Negara Tekor Karena Corona

Obon menjelaskan, harusnya warga dipermudah dengan mendapat jaminan kesehatan dipermudah.

"Bukannya dipersulit dengan menaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah," lanjutnya.

Sebagai informasi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. (Knu)

Baca Juga:

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pemerintah Dinilai Cari Untung di Pagebluk Corona

#BPJS Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Wacana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai polemik.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan Diklaim Percepat Layanan
Terkait skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan  Diklaim Percepat Layanan
Indonesia
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wisnu Cipto - Selasa, 07 April 2026
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Indonesia
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
INAku bertujuan mengintegrasikan layanan kelahiran dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
Indonesia
Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kampung Halaman
Ada tiga layanan 24 jam yang diberikan oleh BPJS Kesehatan selama masa libur Lebaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
 Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kampung Halaman
Indonesia
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Kondisi fiskal BPJS Kesehatan memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Indonesia
DPR Soroti Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Dinilai Bebani Rakyat
Komisi IX DPR menyoroti wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026. Hal itu dinilai cukup membebani rakyat.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
DPR Soroti Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Dinilai Bebani Rakyat
Bagikan