Larangan Merokok Sambil Berkendara, Pengamat: Harus Diatur UU Bukan Peraturan Lain
Ilustrasi merokok sambil berkendara. (Merahputih.com)
MerahPutih.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi mengatakan, larangan merokok sambil berkendara sebaiknya diatur dalam UU agar pelanggar dapat dikenai sanksi hukum administrasi dan sanksi pidana.
"Dalam aturan berlalu lintas, maka pelanggarannya harus diatur dalam UU, jangan dengan peraturan peraturan lainnya. Jika mau menertibkannya seharusnya dibuat revisi UU dan Perda," kata Erdianto seperti dilansir Antara, Senin (15/4).
Pendapat itu terkait terbitnya Permenhub RI No. 12 tahun 2019 pasal 6 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor, disertai sanksi denda Rp 750 ribu dan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Menurut Erdianto terbitnya Permenhub RI No. 12 tahun 2019 pasal 6 tersebut harus dilihat apakah denda tersebut sanksi administratif atau sanksi pidana.
Kalau sebagai sanksi pidana, katanya, berdasarkan Permenhub tersebut tidak dibenarkan hanya dengan Permenhub. Sanksi pidana hanya dapat diatur dalam Undang-undang dan Perda. Peraturan perundangan lain tidak boleh memuat sanksi pidana.
"Namun secara umum, dalam aturan berlalu lintas, maka pelanggarannya harus diatur dalam UU jangan dengan peraturan-peraturan lainnya," katanya.
Ia menekankan, bahwa dirinya setuju larangan merokok pada saat berkendara karena mengganggu orang lain, menyebabkan pengemudi kurang hati-hati sehingga dapat membahayakan orang lain dan membahayakan dirinya sendiri.
Namun demikian, katanya menambahkan dalam berlalu lintas negara bertanggung jawab atas keselamatan warga negaranya, tapi seharusnya diatur dalam UU.
Sementara Permenhub diterbitkan karena aktivitas merokok dianggap mampu mengganggu konsentrasi berkendara sehingga peluang terjadinya kecelakaan di jalan menjadi lebih besar sebab pengemudi membagi konsentrasinya karena melakukan dua kegiatan fisik secara bersamaan. (*)
Baca Juga: Polisi Sosialisasikan Larangan Merokok di Kendaraan
Bagikan
Berita Terkait
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM