Larangan Merokok Sambil Berkendara, Pengamat: Harus Diatur UU Bukan Peraturan Lain

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 15 April 2019
Larangan Merokok Sambil Berkendara, Pengamat: Harus Diatur UU Bukan Peraturan Lain

Ilustrasi merokok sambil berkendara. (Merahputih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi mengatakan, larangan merokok sambil berkendara sebaiknya diatur dalam UU agar pelanggar dapat dikenai sanksi hukum administrasi dan sanksi pidana.

"Dalam aturan berlalu lintas, maka pelanggarannya harus diatur dalam UU, jangan dengan peraturan peraturan lainnya. Jika mau menertibkannya seharusnya dibuat revisi UU dan Perda," kata Erdianto seperti dilansir Antara, Senin (15/4).

Pendapat itu terkait terbitnya Permenhub RI No. 12 tahun 2019 pasal 6 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor, disertai sanksi denda Rp 750 ribu dan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Ilustrasi tilang. (MP/Rizki Fitrianto)
Ilustrasi tilang. (MP/Rizki Fitrianto)

Menurut Erdianto terbitnya Permenhub RI No. 12 tahun 2019 pasal 6 tersebut harus dilihat apakah denda tersebut sanksi administratif atau sanksi pidana.

Kalau sebagai sanksi pidana, katanya, berdasarkan Permenhub tersebut tidak dibenarkan hanya dengan Permenhub. Sanksi pidana hanya dapat diatur dalam Undang-undang dan Perda. Peraturan perundangan lain tidak boleh memuat sanksi pidana.

"Namun secara umum, dalam aturan berlalu lintas, maka pelanggarannya harus diatur dalam UU jangan dengan peraturan-peraturan lainnya," katanya.

Ia menekankan, bahwa dirinya setuju larangan merokok pada saat berkendara karena mengganggu orang lain, menyebabkan pengemudi kurang hati-hati sehingga dapat membahayakan orang lain dan membahayakan dirinya sendiri.

Namun demikian, katanya menambahkan dalam berlalu lintas negara bertanggung jawab atas keselamatan warga negaranya, tapi seharusnya diatur dalam UU.

Sementara Permenhub diterbitkan karena aktivitas merokok dianggap mampu mengganggu konsentrasi berkendara sehingga peluang terjadinya kecelakaan di jalan menjadi lebih besar sebab pengemudi membagi konsentrasinya karena melakukan dua kegiatan fisik secara bersamaan. (*)

Baca Juga: Polisi Sosialisasikan Larangan Merokok di Kendaraan

#Polisi Tilang #Rokok #Penegakan Hukum
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Indonesia
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Partai Gerindra memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
KPK mengantongi dokumen dari pejabat Bea Cukai yang memuat nama pengusaha rokok. Penyidikan suap impor barang terus dikembangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
Indonesia
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
KPK mendalami kasus suap di Bea Cukai. Pengusaha rokok pun kembali dipanggil usai mangkir dari pemeriksaan.
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
Indonesia
Netizen Diminta Teliti Mencerna Informasi Proses Penegakan Hukum, Berita Belum Terkonfirmasi Bisa Picu Kegaduhan
PSMP mengingatkan netizen agar teliti mencerna informasi proses hukum. Berita yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merusak reputasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Maret 2026
Netizen Diminta Teliti Mencerna Informasi Proses Penegakan Hukum, Berita Belum Terkonfirmasi Bisa Picu Kegaduhan
Indonesia
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pita cukai di DJBC Kemenkeu. Produsen rokok dan minuman keras diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
Indonesia
Toko Vape Wajib Pasang Tulisan 21+
Ketua Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak) Garindra Kartasasmita, menekankan pentingnya peran toko vape sebagai mitra edukasi bagi konsumen.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Toko Vape Wajib Pasang Tulisan 21+
Bagikan