Polisi Sosialisasikan Larangan Merokok di Kendaraan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 15 April 2019
Polisi Sosialisasikan Larangan Merokok di Kendaraan

Ilustrasi tilang. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dalam mendukung penerapan aturan larangan merokok sambil berkendara, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan melakukan sosialisasi, salah satunya memanfaatkan 'virtual message service' yang sudah terpasang di beberapa titik.

“Kami akan sampaikan imbauan agar pengendara mematuhi aturan dengan tidak merokok sambil berkendara karena membahayakan,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Pengedalian Operasional dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto seperti dilansir Antara, Senin (15/4).

Menurut dia, mengemudikan kendaraan sambil merokok merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena bisa mengganggu konsentrasi pengemudi dan bara api dari rokok yang tertiup angin juga berbahaya bagi pengguna jalan lain.

Ilustrasi merokok di motor. (Merahputih.com)
Ilustrasi merokok di motor. (Merahputih.com)

“Oleh karena itu, merokok sambil mengemudikan kendaraan memang perlu dilarang meskipun di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak dijelaskan secara tersurat tentang kegiatan merokok sambil berkendara,” katanya.

Di dalam UU tersebut, lanjut Golkari, disebutkan larangan kegiatan yang berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi saat mengemudikan kendaraan.

“Karena merokok bisa dinilai sebagai tindakan yang bisa mengganggu konsentrasi pengemudi maka perlu dilarang. Sebenarnya tidak hanya merokok, tetapi ada juga kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi pengemudi seperti melakukan penggilan telepon selular,” katanya.

Aturan terkait larangan merokok sambil berkendara tersebut ditetapkan melalui PM Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat menyertakan bahwa pengendara dilarang merokok selama berkendara.

Setiap orang yang tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi bisa dipidana dengan kurangan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp750.000.

Penegakan aturan terkait larangan merokok sambil berkendara akan dilakukan oleh pihak kepolisian. (*)

Baca juga:Polisi Tak Bisa Bisa Tilang Pengendara yang Merokok, ini Alasannya

#Korlantas #Polisi Tilang #Undang-Undang
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Abdullah meminta pimpinan Polri bertindak tegas, mengingat banyaknya kritik dari warganet
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Indonesia
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Operasi ini akan mengincar sejumlah pelanggaran yang menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Indonesia
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Secara spesifik, Operasi Patuh 2025 akan memberikan perhatian khusus pada pelanggaran over dimension dan over load (ODOL)
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Indonesia
DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
DPR dan pemerintah sepakat mengatur hak impunitas advokat di RUU KUHAP.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
Indonesia
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Nasir menekankan pentingnya transformasi digital untuk mengatasi kompleksitas ini secara menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Indonesia
Pembahasan Batas Wilayah, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Komisi II DPR RI berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan 545 undang-undang yang berkaitan dengan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Pembahasan Batas Wilayah, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Indonesia
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Sanksi hukum menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Indonesia
Urgensi Revisi UU PSK Jelang KUHAP 2026, DPR Fokus pada Perlindungan Saksi dan Korban
Komisi XIII DPR RI sedang melaksanakan serangkaian konsultasi publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Urgensi Revisi UU PSK Jelang KUHAP 2026, DPR Fokus pada Perlindungan Saksi dan Korban
Indonesia
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol
Korlantas Polri menilai kebijakan one way jauh lebih efektif mengatur arus mudik Lebaran 2025
Frengky Aruan - Kamis, 24 April 2025
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol
Bagikan