Polisi Tak Bisa Bisa Tilang Pengendara yang Merokok, ini Alasannya
Ilustrasi. (pixabay)
Merahputih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menegaskan jajarannya tidak akan menilang pengendara yang kedapatan tengah merokok ataupun mendengarkan musik.
"Sudah saya sampaikan, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang. Saya ulang lagi, tidak ditilang," ujar Halim di Jakarta, Minggu (4/3).
Namun, pengendara itu akan ditilang jika membawa kendaraannya dengan tak mengindahkan keselamatan pengendara lain dan ugal-ugalan sehingga membahayakan dirinya.
"(di tilang) apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya itu melanggar aturan," kata Halim.
Seperti diketahui, sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara masuk dalam kategori pelanggatan lalu lintas karena dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara.
Akibatnya, polisi bisa melakukan tindakan kepada pengendara yang kedapatan mendengarkan musik dan radio serta merokok, menggunakan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol sebagaimana diatur adalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Abu Rokok Kena Orang, Disiram Air Malah Ngamuk: Pasutri di Palmerah Lupa Pakai Helm Tapi Ingat Cara Memaki dan Memukul
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Genangan Air Setinggi 15 Cm, Lalu Lintas dari Bandara Soetta Menuju Jakarta dan Sebaliknya Tersendat Selasa Pagi
Polda Metro Ungkap Lonjakan Kendaraan di 2025, Berdampak Besar ke Kemacetan Jakarta
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu
KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Utamakan Keselamatan Penumpang