Polisi Tak Bisa Bisa Tilang Pengendara yang Merokok, ini Alasannya

Ilustrasi. (pixabay)
Merahputih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menegaskan jajarannya tidak akan menilang pengendara yang kedapatan tengah merokok ataupun mendengarkan musik.
"Sudah saya sampaikan, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang. Saya ulang lagi, tidak ditilang," ujar Halim di Jakarta, Minggu (4/3).
Namun, pengendara itu akan ditilang jika membawa kendaraannya dengan tak mengindahkan keselamatan pengendara lain dan ugal-ugalan sehingga membahayakan dirinya.
"(di tilang) apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya itu melanggar aturan," kata Halim.
Seperti diketahui, sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara masuk dalam kategori pelanggatan lalu lintas karena dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara.
Akibatnya, polisi bisa melakukan tindakan kepada pengendara yang kedapatan mendengarkan musik dan radio serta merokok, menggunakan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol sebagaimana diatur adalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Utamakan Keselamatan Penumpang

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!

Demi Bangun Citra di Mata Publik, Polantas Diperintahkan Jangan Terlalu Sering Menilang

Belum Ada Kepastian Regulasi Tindakan, Truk Odol Masih Diberikan Sosialisasi

HUT Bhayangkara ke-79 Selasa (1/7), Hindari Sejumlah Jalanan Ini Jika Tak Ingin Terjebak Macet

Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok

Viral Polisi Hormat ke Mobil Dinas Terabas Jalur TransJakarta, Dirlantas Anggap Sikap Anak Buahnya Lumrah

Pramono Setujui Usul DPRD soal Larangan Menjual Hingga Konsumsi Rokok Radius 200 Meter di Wilayah Sensitif Jakarta

Deteksi Wajah Tilang Elektronik Cuma Ada di Sudirman-Thamrin, Polisi Buka Siapa Targetnya
