Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

LaNyalla Uraikan Penyebab APBN Semakin Tak Berdaya Biayai Negara

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 25 September 2022
LaNyalla Uraikan Penyebab APBN Semakin Tak Berdaya Biayai Negara

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: DPD)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, menilai APBN semakin tidak berdaya menanggung tugas membiayai negara. Perubahan Pasal 33 UUD 1945 akibat perubahan konstitusi pada 1999 hingga 2002 disebut sebagai penyebab.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat mengisi Kuliah Umum bertema Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, di Universitas Muhammadiyah Parepare, Sabtu (24/9).

Baca Juga:

Rayakan Idul Adha, LaNyalla Berharap Masyarakat Lebih Peduli Terhadap Ketimpangan

"Dalam UUD 1945 naskah asli, negara sangat berdaulat atas bumi air dan cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Tetapi sejak perubahan Konstitusi, negara dilucuti. Lahirlah puluhan Undang-Undang Privatisasi. Sehingga perekonomian dibiarkan tersusun oleh mekanisme pasar,” ujarnya.

Akibatnya, teks di dalam naskah pembukaan Konstitusi, bahwa Pemerintah Negara Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya, semakin berat dilakukan negara.

Menurut LaNyalla, akibatnya kewajiban itu dianggap sebagai subsidi. Sehingga sewaktu-waktu dapat dicabut. Hal tersebut adalah penyesatan. Karena itu tanggung jawab negara yang harus dicapai. Bukan subsidi yang bersifat pilihan.

"Dan ini akan terus terjadi. Bukan hanya menyangkut Subsidi BBM. Tetapi akan merambah ke Subsidi Listrik. Karena banyaknya ijin yang diberikan kepada swasta untuk membangun Pembangkit Listrik Swasta atau Independent Power Producer atau IPP, yang harus dan wajib dibeli oleh PLN, maka PLN mengalami over supplay listrik," katanya.

LaNyalla menilai hal ini juga yang membuat kompor gas LPG 3 kilogram akan diganti dengan program kompor listrik. Agar rakyat lebih banyak mengkonsumsi listrik yang over supplay dari pembangkit listrik milik Swasta Nasional atau Asing tersebut.

"Rakyat dipaksa untuk menolong PLN yang tekor neraca akibat dipaksa membeli listrik dari pembangkit-pembangkit milik Oligarki," katanya.

Senator asal Jawa Timur ini ragu negara dapat memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap tumpah darah warga, jika hidup warganya semakin susah. Bahkan, sering terdengar orang bunuh diri karena terjerat pinjaman online dan rentenir.

LaNyalla mengatakan hal ini adalah dampak nyata dari perubahan Konstitusi tahun 1999 hingga 2002.

"Perubahan itu membuat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang terdiri dari 3 ayat berikut penjelasannya, telah diubah menjadi 5 ayat dan menghapus total penjelasannya," katanya.

Dampaknya, terjadi perubahan mazhab perekonomian Indonesia dari mazhab pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, menjadi mazhab pertumbuhan ekonomi yang ekuivalen dengan pendapatan pajak dari rakyat.

Baca Juga:

Respons Putusan MK, LaNyalla Tegaskan Negara tidak Boleh Dikuasai Oligarki

"Perubahan ini sangat berdampak signifikan. Karena neraca APBN Indonesia menjadikan Pendapatan Negara dari Pajak sebagai sumber pendapatan utama negara. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berasal dari pengelolaan atau penguasaan negara atas Sumber Daya Alam, justru menjadi sumber pendapatan sampingan," katanya.

LaNyalla menilai negara hanya berfungsi sebagai pemberi Ijin Usaha Pertambangan. Pemberi Ijin Konsesi Lahan Hutan. Dan pemberi Ijin Investasi Asing yang membawa semua tenaga kerja dari negara asal investor.

"Perubahan konstitusi itu melahirkan puluhan Undang-Undang yang mendukung kebijakan dengan menyerahkan perekonomian kepada mekanisme pasar dan privatisasi," ujarnya.

Inilah penyebab APBN Indonesia selalu minus. Sehingga harus ditutup dengan utang luar negeri yang bunganya sangat tinggi. Sehingga, tahun ini kita harus membayar bunga utang saja sebesar Rp 400 triliun.

"Dan Presiden sudah menyampaikan dalam nota Rancangan APBN tahun 2023 nanti, pemerintah akan menambah utang lagi sekitar Rp 700 triliun," katanya.

Untuk itu, LaNyalla menawarkan gagasan untuk kembali ke UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian disempurnakan dengan cara yang benar.

Ia berharap akademisi dan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Parepare dapat menyumbangkan gagasan dan pemikiran, untuk penyempurnaan naskah asli Undang-Undang Dasar 1945.

"Agar kita tidak mengulangi praktik penyimpangan yang terjadi di masa lalu. Penyempurnaan dengan Teknik Adendum, sehingga tidak mengganti Sistem Demokrasi Pancasila, yang merupakan warisan luhur para pendiri bangsa, menjadi sistem yang lain. Apalagi copy paste dengan sistem demokrasi Liberal barat," katanya. (Pon)

Baca Juga:

MK Tolak Gugatan Yusril soal PT 20 Persen, La Nyalla Cs Terjegal Legal Standing

#La Nyalla Mattalitti #Ketua DPD #APBN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Pemerintah akan membuka program kuliah gratis di Universitas Republik Indonesia (URI). Mahasiswa S1 mendapat beasiswa penuh dengan seluruh biaya ditanggung APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Indonesia
Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Program Makan Bergizi Gratis di SKhN 1 Tangerang dibiayai CSR swasta tanpa APBN. PPATK menilai model ini bisa jadi acuan nasional untuk pendidikan inklusif.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
 Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Indonesia
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Komisi X DPR RI mendesak pemerintah memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen setelah realisasi APBN 2025 baru mencapai 19,1 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Berita Foto
DPD Gelar International Green Youth Leaders Summit 2026, Dorong Aksi Iklim Generasi Muda
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (tengah) membuka The International Green Youth Leaders Summit (IGYLS) 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 08 Juli 2026
DPD Gelar International Green Youth Leaders Summit 2026, Dorong Aksi Iklim Generasi Muda
Indonesia
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Pemerintah kembali menempatkan dana Rp 281 triliun di bank BUMN hingga Desember 2026 untuk menjaga likuiditas perbankan. Tambahan dana siaga Rp 100 triliun juga disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Indonesia
Wamenkeu Juda Agung: Fiskal Indonesia Tetap Sehat, Defisit APBN Masih di Bawah 3 Persen
Wamenkeu Juda Agung memastikan kondisi fiskal Indonesia tetap sehat. Defisit APBN baru mencapai 0,7 persen, penerimaan pajak tumbuh 19,1 persen, dan pemerintah menjaga likuiditas perbankan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
Wamenkeu Juda Agung: Fiskal Indonesia Tetap Sehat, Defisit APBN Masih di Bawah 3 Persen
Indonesia
Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp 300 Triliun Dikaji Ulang
Semangat otonomi daerah menunjukkan kemajuan Indonesia sangat ditentukan kemajuan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Tanah Air. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp 300 Triliun Dikaji Ulang
Bagikan