Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Penumpang kereta cepat Whoosh tembus 25 ribu orang saat libur Tahun Baru Islam 2025. (Foto: PT KCIC)
Merahputih.com - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menanggapi polemik mengenai kemungkinan pembebanan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anis sepakat dengan sikap Menteri Keuangan Purbaya yang secara tegas menolak utang proyek ini ditanggung oleh APBN.
“Tidak tepat jika APBN yang harus menanggung, kondisi itu justru memperberat kondisi keuangan negara yang sudah dalam keadaan terbatas. Permasalahan proyek infrastruktur KCJB muncul sejak awal, seperti tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030, bahkan Menhub (Ignatius Jonan) saat itu tidak menyetujui proyek Whoosh dengan alasan bakalan tidak bisa dibayar,” ujar Anis, Kamis (16/10).
Baca juga:
Utang KCIC Bikin BUMN Pusing Tujuh Keliling, DPR Ingatkan Jangan Sampai Negara Ikutan Rugi
PT PSBI, entitas anak usaha KAI dan pemegang saham mayoritas di PT KCIC, mencatat kerugian signifikan, yaitu Rp4,195 triliun pada tahun 2024 dan kerugian berkelanjutan sebesar Rp1,625 triliun pada semester I-2025.
Anis menyoroti bahwa menurut data BPS, Kereta Cepat hanya ramai pada saat liburan, padahal biaya investasi sangat tinggi dan harus menanggung biaya operasional yang besar.
Politisi Fraksi PKS ini menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah saat ini. Setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik harus ditimbang secara mendalam manfaat dan mudaratnya.
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat, yang notabene merupakan penugasan dari presiden terdahulu, meskipun para pembantunya sudah memberikan peringatan di awal.
Baca juga:
Menkeu Purbaya Yakin Danantara Bisa Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh, Pakai Dividen BUMN
Oleh karena itu, doktor ekonomi lulusan Universitas Airlangga ini menekankan bahwa penggunaan APBN harus dibatasi hanya untuk hal-hal yang esensial.
“Terutama dengan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dimana dividen BUMN itu disetorkan kepada Danantara dan tidak masuk APBN, maka Danantara harus kelola dan mencarikan solusi yang tidak membebani APBN lagi,” pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Pemerintah Bakal Bangun BUMN Tekstil Baru, Yang Lama Tidak Bakal Dihidupkan
Long Weekend Isra Miraj 2026, Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung 'Anjlok'
Danantara Mulai Lakukan Reformasi BUMN di Tahun Ini
BUMN Rugi tapi Elit Minta Bonus, DPR: Ini Masalah Etika Kepemimpinan
Prabowo Perintahkan Danantara Bersihkan Direksi BUMN, Rugi Tapi Minta Bonus
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Pemerintah Tambah Utang Rp 736,3 Triliun di 2025
Penerbitan Surat Utang Bikin Cadangan Devisa Naik Tipis
Saldo Duit Rp 500 Ribu, Pemprov Jabar Belum Bayar Kontraktor Rp 621 Miliar