Lama Tak Jumpa, Djan Faridz Jenguk Setnov di Rutan KPK


Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mukhtamar Jakarta Djan Faridz menjenguk terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (27/2).
Djan mengaku kangen dengan mantan Ketua DPR itu. Pasalnya, Djan dan Setnov sudah lama tidak bertemu.
"Mau jenguk Pak Novanto, kangen saja," kata Djan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Menteri Perumahan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini membantah pertemuannya dengan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu membahas soal politik.
"Enggak. Masa ngomongin politik beda partai," imbuhnya.
Diketahui, Setnov telah mendekam di Rutan KPK sejak 20 November 2017 lantaran terjerat kasus korupsi proyek e-KTP. Dia kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Setnov didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Atas perannya, Setnov disebut menerima total fee sebesar USD 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu. Setnov didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Setya Novanto Tak Kuat Menahan Tawa Sampai Menutup Mulutnya di Dalam Sidang, Gara-gara Ini...
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
