Merahputih.com - Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Matalitti ikut berkomentar atas isu suap yang menimpa Kapolri Tito Karnavian. Ia mengatakan tidak yakni kalau orang yang berintegritas dengan reputasi baik dan dipercaya publik seperti Tito menerima suap.
Menurutnya, kasus yang ditujukan kepada Tito itu memiliki dimensi politik. Apalagi kasus tersebut diyakini La Nyalla adalah kasus lama. Di tahun 2017 sempat diangkat ke publik.
"Kalau sekarang diangkat lagi gara-gara Pak Amin diperiksa di Polda Metro, enggak usah ditambah gaduh lah apalagi ini tahun politik. Orang jangan dibuat curiga,” kata La Nyalla kepada awak media, Senin (15/10).
Mantan Ketua PSSI itu juga mengomentari tentang Tito yang diminta mundur. Saat Amin Rais diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, ia sempat mendesak Kapolri Tito mundur dari jabatannya. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang menimpa Tito.
“Kemarin saya baca Pak Tito disuruh mundur. Buat apa Pak Tito mundur? Saya rasa enggak perlu mundur karena Pak Tito sudah on the track. Kalau ada orang ngomong begini begitu enggak usah didengerin, yang penting tidak menyalahi aturan,” katanya.
La Nyalla menyinggung soal buku merah yang santer disebut-sebut terdapat nama Tito di dalamnya. Ia menyakini jika benar Tito menerima suap maka kariernya di institusi kepolisian tidak akan cemerlang seperti sekarang.
“Kalau yang disampaikan tadi buku merah, mau merah, mau putih, mau hitam, ini apa? Memang terbukti? Kalau misalkan Pak Tito terbukti harusnya bukan sekarang, sudah dari dulu. Ini kok sekarang diangkat?,” tuturnya.
Terakhir La Nyalla mencium upaya pembenturan lembaga kepolisian dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada kasus Tito Karnavian. Tentu tujuan utamanya adalah keuntungan politik.
“Ini saya lihat ada tanda-tanda polisi mau diadu sama KPK, terus nanti Pilpresnya keos. Kalau pilpresnya keos batal semua nanti. Jangan sampai terjadi seperti itu lah, jadi kita harus hati-hati,” tandasnya.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ada Kode 'Tina Toon' Dalam Kasus Suap Izin Proyek Meikarta

