La Nyalla Tegaskan Presidential Threshold Sumber Korupsi
Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, memberikan orasi secara virtual pada Training Politik Nasional Pengurus Besar Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) MPO, Rabu (15/12).
Pada acara yang mengambil tema 'Dilema Otonomi Daerah: Antara Aspirasi Lokal dan Desentralisasi Praktik Korupsi', Ketua DPD mengutip pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca Juga
"Ketua KPK Saudara Firli Bahuri mengatakan bahwa sudah seharusnya persyaratan ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold dihapus. Karena menurutnya, hal itu adalah salah satu cara untuk mengentaskan korupsi atau sebagai upaya untuk menciptakan zero korupsi," kata La Nyalla dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/12)
La Nyalla melanjutkan, Ketua KPK mengatakan, harus 0 persen bukan diturunkan menjadi 15 persen, 10 persen, 5 persen atau angka lainnya. Sebab, menurutnya, dengan presidential threshold 0 persen maka tidak ada lagi demokrasi di Indonesia yang diwarnai dengan biaya politik yang tinggi.
"Karena biaya politik tinggi itulah yang menyebabkan adanya politik transaksional. Itulah sekilas isi berita yang saya sampaikan di sini sebagai pengantar," papar LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, pemberlakuan ambang batas tersebut tidak hanya berlaku di domain pencalonan presiden, tetapi juga di domain pencalonan kepala daerah.
Baca Juga
Untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau bupati/wali kota, pasangan calon harus mendapat dukungan sekian kursi di DPRD provinsi atau kabupaten/kota.
"Artinya apa? Artinya harus membayar 'uang mahar' kepada partai. Dan, ini sudah menjadi rahasia umum, meskipun dikatakan ada partai politik yang tidak menerima uang mahar," tegas dia.
Bisa dibayangkan berapa yang harus dikeluarkan oleh pasangan calon kepala daerah yang 'memborong' partai politik. Sehingga, ada beberapa kasus Pilkada yang melawan kotak kosong atau melawan partai politik minoritas.
"Belum lagi biaya kampanye dan biaya saksi yang harus dikeluarkan," imbuhnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan