Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PAN Beberkan Alasan Dukung Presidential Threshold 0 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 Desember 2021
PAN Beberkan Alasan Dukung Presidential Threshold 0 Persen

Viva Yoga Mauladi Foto: Oji/mr/dpr

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung peniadaan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) bahkan sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih dalam bentuk rancangan.

"PAN setuju presidential threshold 0 persen. Bahkan sejak pembahasan RUU Pemilu di mana saya ikut sebagai anggota Pansus RUU Pemilu, sikap PAN sudah jelas: Preshold 0 persen," kata Jubir PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangannya, Rabu (15/12).

Baca Juga

PPP: Presidential Threshold Hadiah Bagi Partai

Viva lantas menjelaskan alasan mengapa PAN mendukung PT diturunkan menjadi 0 persen. PAN meyakini PT 0 persen akan berpotensi memunculkan dan menumbuhkan tunas-tunas baru bagi kepemimpinan bangsa dan negara.

"Karena sudah tidak ada lagi pembatasan dalam pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik," ujarnya.

Menurut Viva, PT 0 persen juga akan menghilangkan kesan dan persepsi negatif kepada partai politik yang dianggap sebagai pembajak sistem demokrasi Pancasila dan menjadi akar kepemimpinan oligarkis sebagai virus bagi kesehatan demokrasi.

"Saya yakin, meski Preshold 0 persen, tidak seluruh partai politik akan menyalonkan kadernya di Pilpres, mengingat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya tentang logistik, elektabilitas, struktur dan organisasi kampanye, dan lainnya," tuturnya.

Baca Juga

Presidential Threshold 20 Persen Jadi PR Besar Demokrasi Indonesia

Selain itu, kata Viva, PT 0 persen dapat menghilangkan bahaya potensi konflik akibat pasangan calon sedikit (hanya 2 paslon) yang memasukkan nilai primordial ke dalam turbulensi politik dan dijadikan kayu bakar elektabilias.

"Jika paslon lebih dari 3, potensi konflik relatif rendah," imbuhnya.

Lebih lanjut PAN mengapresiasi usulan dari masyarakat yang melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski MK pernah memutuskan bahwa soal PT adalah open legal policy.

Wakil Ketua Umum PAN ini menyebut adanya gugatan ke MK menjadi bukti bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia berjalan dalam koridor demokrasi konstitusional.

Fungsi cabang-cabang kekuasaan dalam implementasi Trias Politica di Indonesia, lanjut dia, relatif berjalan dengan baik. Hal ini juga menandakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat).

"Hukum sebagai panglima dalam kehidupan kenegaraan, bukan politik ataupun ekonomi," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Pakar Hukum Paparkan Tiga Cara Perjuangkan Presidential Threshold 0 Persen

#Presidential Threshold #Pilpres #Pilpres 2024 #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan