Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pakar Hukum Paparkan Tiga Cara Perjuangkan Presidential Threshold 0 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 Desember 2021
Pakar Hukum Paparkan Tiga Cara Perjuangkan Presidential Threshold 0 Persen

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto: MP/Fadlil)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) kembali menjadi perbincangan publik. Bahkan, sejumlah pihak telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Presidential Threshold diturunkan menjadi 0 persen.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memaparkan tiga cara untuk memperjuangkan Presidential Threshold 0 persen. Hal itu disampaikan Refly saat menjadi narasumber Diskusi Nasional Amandemen UUD 1945 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/12).

Baca Juga

Presidential Threshold 20 Persen Jadi PR Besar Demokrasi Indonesia

Cara pertama, kata Refly, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Presidential Threshold.

"Cukup Jokowi mengeluarkan Perppu mencabut aturan Presidential Threshold ini, selesai masalah. Tapi pertanyaannya, apakah Jokowi tergerak melakukan hal ini?" kata Refly.

Kedua, kata Refly, melalui jalur parlemen untuk mengubah Undang-Undang Pemilu.

"Perubahan yang dilakukan baik secara menyeluruh maupun parsial. Kalau DPR tak berkenan, maka kita bisa menempuh cara ketiga yakni uji materiil ke Mahkamah Konstitusi," papar dia.

Dikatakannya, Presidential Threshold merupakan cara oligarki 'menyewakan perahu' bernama partai politik kepada para tokoh yang ingin maju dalam bursa pencapresan.

"Perahu yang disewakan oligarki ini nilainya bisa triliunan rupiah. Kalau di tingkat provinsi dan kabupaten/kota nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah," ungkapnya.

Meminjam istilah Rizal Ramli, Refly menyebutnya praktik tersebut sebagai demokrasi kriminal. Katanya, untuk memutus praktik demokrasi kriminal maka satu-satunya jalan adalah Presidential Threshold.

"Presidential Threshold harus dinolkan. Begitu juga di tingkat pilkada, sebab hal ini yang menyebabkan demokrasi kita menjadi mahal," tegas dia.

Baca Juga

PKS Dukung Presidential Threshold Nol Persen

Pada Pemilu 2024, Refly ingin pasangan Capres-Cawapres lebih banyak, tak hanya head to head.

"Mereka harus mewakili berafam aspirasi masyarakat. Kalah menang itu soal lain. Yang terpenting adalah slotnya tersedia," katanya.

Namun, dengan Presidential Threshold 20 persen saat ini, jangan berharap hal itu bisa terjadi, sebab pintu yang dibuka begitu sempit.

"Dan tergantung oligarki yang mencengkram. Sekarang ini kekuatan politik 82 persen didominasi 7 parpol yang saat ini berkuasa. Baik saja karena kita membutuhkan penguatan presidensil. Tapi kalau ini dimanfaatkan oleh oligarki untuk melakukan apa saja, ini kecelakaan," ujarnya.

Sebab, menurut Refly, dengan kekuasaan yang begitu powerfull oligarki bisa melakukan apa saja.

"82 persen itu tak mungkin mengajukan satu calon. Mereka bisa membelah diri dan konstestasi, tapi konstestasi yang tidak genuin. Hasil sudah ditebak dan kekuasaan dibagi," bebernya.

Padahal, lanjut Refly, dalam pasal 6A UUD 1945 sudah sangat jelas bahwa yang bisa mengajukan Capres-Cawapres adalah parpol peserta pemilu.

"Harusnya apa pun parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu dia punya konstitusional, standing mencalonkan Capres-Cawapres. Harusnya begitu," tutur dia.

Namun, kata Refly, oleh DPR sejak tahun 2004 diperkenalkan yang namanya Presidential Threshold.
Menurutnya, saat itu tak masalah karena yang dipakai aturan peralihan. Saat itu aturannya adalah 15 persen kursi atau 20 persen.

"Tapi karena pada tahun 2004 itu Pilpres pertama, digunakan peralihan cukup 3 persen kursi atau 5 persen suara. Saat itu ada 5 pasangan calon," tutur dia.

Pada Pemilu 2014 dan 2019 terjadi head to head imbas dari Presidential Threshold. Padahal, kata dia,
prinsip demokrasi adalah fair competition. Dengan demikian kompetisi harus dibuka.

"Harus diberika kepada seluruh parpol. Kalau ada yang bilang, nanti tetangga saya nyapres. Itu lebay karena standing-nya adalah parpol dan gabungan parpol," tegas Refly.

Agar tak goyang, Refly menilai setelah Presidential Threshold 0 persen maka perlu dituangkan dalam konstitusi kita.

"Saya juga setuju calon perseorangan. Ini soal filosofi. Semua warga negara dan pemilih tidak semuanya mengacu parpol untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," imbuhnya.

Saat ini, Refly menilai ada tiga kelompok yang memandang amandemen konstitusi belum diperlukan. Pertama, mereka yang tak ingin perubahan alias status quo.

"Mereka sudah berada dalam posisi aman dan nyaman dengan konstitusi saat ini. Mereka menilai belum saatnya amandemen. Kelompok ini diwakili mereka yang ada di parpol, terutama di parpol besar dan DPR," tutur Refly.

Kedua, kelompok yang menurut Refly sedikit fatalistik karena ingin kembali pada UUD 1945.

"Kalau kembali ke sana maka yang terjadi DPD bubar. Tidak ada MK dan KY. Konsekuensinya harus kita lihat juga," papar dia.

Kelompok ketiga adalah mereka yang merasa tidak puas dengan kosntitusi saat ini dan memandang banyak kelemahan dan menginginkan perubahan lanjutan.

"Salah satunya digulirkan wacana amandemen ke-5 atau konstitusi baru. Yang belakangan lebih berat. Saya berada di posisi ketiga tapi memilih yang pertama yakni amandemen ke-5," tutup Refly. (Pon)

Baca Juga

Senator Daftarkan Gugatan Presidential Threshold Nol Persen ke MK

#Presidential Threshold #Pemilu #Pilpres #Refly Harun
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan