Presidential Threshold 20 Persen Jadi PR Besar Demokrasi Indonesia

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 12 Desember 2021
Presidential Threshold 20 Persen Jadi PR Besar Demokrasi Indonesia

Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Fahira Idris diperiksa sebagai saksi terkait cuitannya di akun Twitter Fahira soal virus Corona. ANTARA/HO

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Desakan dari berbagai pihak bahkan beberapa partai politik yang kini ada di Parlemen agar presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden diturunkan menjadi nol persen semakin menguat menjelang Pemilu 2024.

Publik luas menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen mengabaikan makna negara demokrasi yang menjamin setiap warga negaranya memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden.

Baca Juga

Senator Daftarkan Gugatan Presidential Threshold Nol Persen ke MK

Terbaru, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau PT 20 persen diuji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat ini, presidential threshold (PT) pencalonan presiden 20 persen menjadi PR besar demokrasi indonesia. Ini karena salah satu tujuan demokrasi yaitu kesetaraan hak warga negara dalam berpolitik dihalang-halangi oleh aturan ini," kata Anggota DPD RI Fahira Idris dalam keterangannya, Minggu (12/12).

Dia melihat ada kesenjangan yang luar biasa besar antara keinginan para pembuat undang-undang pemilu yang ngotot agar ambang batas 20 persen dipertahankan dengan kehendak publik luas agar ambang batas dihapuskan.

"Tak heran, norma ambang batas pemilihan presiden ini terus diuji di MK, karena memang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga

Presidential Threshold Dianggap Perusak Persatuan Bangsa



Menurut Fahira, ketentuan PT di tengah keharusan pileg dan pemilu pilpres digelar serentak sejatinya sudah tidak relevan lagi. Ini karena saat pileg dan pilpres diselenggarakan bersamaan, demi keadilan dan asas kesetaraan dalam berkompetisi semua partai peserta pemilu mempunyai hak dan kesempatan yang sama mengajukan calon presidennya masing-masing.

Lebih dari itu, dampak besar atau mudarat dari dipaksakannya PT 20 persen yaitu kerasnya polarisasi akibat hanya dua calon presiden yang memenuhi syarat, masih bisa kita rasakan hingga hari ini. Tuntutan penghapusan ambang batas pemilihan presiden, lanjut Fahira, tidak lepas dari semangat ingin mengembalikan hak demokrasi kepada rakyat.

“Begitu banyak kontradiksi yang diakibatkan aturan ambang batas 20 persen yang semestinya sudah tidak lagi kita pertahankan," tegas dia.

Menurut Fahira, semestinya rakyat diberi ‘karpet merah’ untuk memilih calon yang memang disediakan oleh sistem yang konstitusional, bukan oleh sistem yang didesain sesuai selera kelompok-kelompok tertentu.

"Rakyat punya hak dasar untuk mendapatkan akses terhadap banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi. Pengembalian hak dasar rakyat itu salah satunya melalui penghapusan ambang batas,” pungkas Senator Jakarta ini. (Pon)

Baca Juga

PKS Dukung Presidential Threshold Nol Persen

#Presidential Threshold #Fahira Idris
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
Bamsoet menilai dihapusnya Presidential Threshold akan membawa implikasi komplek bagi politik Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Januari 2025
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
Indonesia
Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR
Pengamat kebijakan publik Riko Noviantoro menyebut bahwa putusan MK itu juga punya nilai plus.
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR
Indonesia
Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah
Partai politik, terutama non-parlemen, perlu bersiap dari sekarang agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Januari 2025
Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah
Indonesia
MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi memutuskan penghapusan presidential threshold pada Kamis, 2 Januari 2025, melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024
Angga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu
Indonesia
DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold
Putusan itu sekaligus mengembalikan makna presidential threshold sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan bukan ambang batas minimal persentase 20 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold
Indonesia
Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Partai Gerindra buka suara perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Frengky Aruan - Jumat, 03 Januari 2025
Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Indonesia
MPR: Sudah Seharusnya Pemilihan Presiden Tidak Dihalangi Ambang Batas
Rakyat sebagai pemilih akan semakin selektif
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Januari 2025
MPR: Sudah Seharusnya Pemilihan Presiden Tidak Dihalangi Ambang Batas
Indonesia
PKB Sebut Putusan MK akan Memicu Kontroversi
PKB bakal mencermati putusan tersebut dan mempersiapkan langkah yang perlu diambil untuk menyambut kontestasi politik ke depan.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Januari 2025
PKB Sebut Putusan MK akan Memicu Kontroversi
Indonesia
MK Hapus Presidential Threshold, PAN: Sejak Awal Menghendaki Nol Persen
Ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk diusung oleh partai politik untuk maju di dalam kontestasi pilpres
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
MK Hapus Presidential Threshold, PAN: Sejak Awal Menghendaki Nol Persen
Indonesia
Presidential Threshold Dihapus MK, Menteri Hukum: Tidak Sebutkan Waktu Berlaku Putusan
Pemerintah dan parlemen juga akan membahas putusan tersebut dalam perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Presidential Threshold Dihapus MK, Menteri Hukum: Tidak Sebutkan Waktu Berlaku Putusan
Bagikan