L’Oreal Paris Ajak Nadiem Makarim dan Najwa Shihab Beri Edukasi ‘StandUp’ Lawan Kekerasan Seksual

Febrian AdiFebrian Adi - Sabtu, 22 Oktober 2022
L’Oreal Paris Ajak Nadiem Makarim dan Najwa Shihab Beri Edukasi ‘StandUp’ Lawan Kekerasan Seksual

Nadiem Makarim dan Najwa Shihab hadir sebagai narasumber di diskusi 'StandUp'. (Foto: L’Oreal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KASUS kekerasan seksual semakin marak terjadi. Kasus ini bisa terjadi di mana saja, termasuk di berbagai instansi pendidikan. Berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan, Riset dan Teknologi pada 2020, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27 persen aduan berasal dari universitas.

Melihat femomena mengkhawatirkan tersebut, L’oreal Paris bekerja sama dengan Kemdikbudristek, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, Demand, dan Narasi mengadakan pelatihan intervensi kekerasan seksual metodologi 5D serta diskusi publik.

“L’Oreal Paris melalui StandUp akan mendukung upaya pemerintah dalam melawan kekerasan seksual. Kami juga mengadvokasi metode pelatihan intervensi ini bisa menjadi modul pembelajaran wajib yang diberikan pada orientasi mahasiswa baru,” ucap Chief of Corporate Affairs Enggagement & Sustainability L’Oreal Paris, Melanie Masriel, dalam keterangan resmi yang diterima Merahputih.com Sabtu (22/10).

Baca juga:

Tuan Tigabelas Suarakan Isu Kekerasan Seksual Lewat ‘Enola’

Najwa Shihab jelaskan faktor-faktor penyebab kekerasan seksual di sekitar kampus. (Foto: L'Oreal Paris)

Senada dengan Melanie, Najwa Shihab, jurnalis sekaligus pendiri media Narasi, pun menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus. Namun, dari banyaknya faktor yang ditemukan dalam penelitian, terdapat dua faktor yang menjadi fokus utama Najwa Shihab.

“Sebagian besar dari kita masih dalam tahap yang sangat awal terhadap informasi dan kesadaran isu-isu kekerasan seksual. Jadi potensi kalian sebagai mahasiswa untuk melakukan critical reflection atau melakukan advokasi potensinya masih minimal. Karena informasi yang didapat juga masih minim. Itu salah satu faktornya,” tutur Najwa.

Najwa melanjutkan, faktor berikutnya yang tak kalah penting adalah kurangnya perhatian atau dukungan dari pihak instansi pendidikan, dalam hal ini universitas.

“Mari secara jujur melihat banyak kampus yang tidak siap untuk menghadapi isu-isu kekerasan seksual di kampusnya. Sebelum ada Permendikbudristek, rasanya tidak ada yang punya aturan jelas kalau terjadi kekerasan seksual. Belum ada proses pendampingan korban, dan bagaimana ruang aman, bagaimana menjadi kelangsungan pendidikan korban,” jelas Najwa.

Baca juga:

Film Negeri Aing Menceritakan Fenomena Kekerasan Terhadap Perempuan

Para narasumber yang hadir dalam diskusi StandUp melawan kekerasan seksual. (Foto: L'Oreal)

Sementara itu, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa isu kekerasan seksual adalah isu masyarakat karena banyaknya jumlah korban.

“Ini adalah isu masyarakat, karena banyaknya jumlah korban. Bahkan, risiko kekerasan seksual yang terjadi di SD, SMP, dan SMA mencapai 18 hingga 20 persen,” kata Nadiem.

Oleh Karena itu, L’Oreal Paris bersama Demand meluncurkan program StandUp untuk memberikan pelatihan masyarakat. Salah satunya menggunakan metodologi intervensi 5D: Dialihkan, Dilaporkan, Dokumentasikan, DItegur, dan Ditenangkan untuk membantu korban seketika, sehingga merasa aman di ruang publik.

“Harapannya melalui diskusi publik ini, semakin banyak yang mengambil peran aktif. Jika korban membutuhkan bantuan bisa menghubungi carilayanan.com,” terang Co-Director Demand, Anindya Restuviani. (far)

Baca juga:

Chelsea Islan dan Defia Rosmaniar Berkampanye anti Kekerasan Terhadap Perempuan

#Loreal #Kekerasan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.

Berita Terkait

Indonesia
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Dedi Mulyadi menyiapkan hadiah Rp 250 juta bagi siapa pun yang menemukan pelaku penganiayaan perempuan di Bandung.
Soffi Amira - 1 jam, 27 menit lalu
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Polisi menyebut pelaku memakai modus pengobatan spiritual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Bagikan