KY Usul RUU KUHAP Atur Penyadapan di Luar Pidana

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 11 Februari 2025
KY Usul RUU KUHAP Atur Penyadapan di Luar Pidana

Gedung Komisi Yudisial. (Foto: dok. KY)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang penyadapan di luar penegakan hukum pidana.

"Mempertegas ketentuan lain yang tidak sinkron dengan aturan yang ada dalam KUHAP, utamanya terkait dengan pengaturan mengenai penyadapan dan pemanggilan paksa di luar kepentingan penegakan hukum pidana," kata Ketua KY Amzulian Rifai, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).

Menurut Amzulian, upaya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik selain untuk kepentingan hukum. Namun, lanjut dia, hingga kini belum ada norma hukum yang memberi ruang secara jelas.

Baca juga:

Ada Ketentuan yang Tak Sejalan dengan KUHAP di Dalam UU KPK

"Pelaksanaan ketentuan (penyadapan) ini belum dapat terwujud, mengingat ketidakselarasan aturan yang digunakan sebagai landasan. Aparat penegak hukum bersikukuh bahwa kegiatan penyadapan hanya bertujuan untuk kepentingan penegakan hukum," ujarnya.

Amzulian mencontohkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang di dalamnya ikut memasukkan pula aturan mengenai upaya penyadapan, tetapi dalam praktiknya tidak dapat diimplementasikan.

Sebab, lanjut dia, posisi KY bukan institusi penegak hukum, melainkan lembaga yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap hakim.

Baca juga:

Ketua KPK Baru Tegaskan OTT dan Penyadapan Satu Paket Tak Terpisahkan

"Sedangkan kepentingan yang ada dalam aturan Undang-Undang Komisi Yudisial semata digunakan untuk buktikan dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman berlaku hakim," tandas KetuA KY itu, dikutip Antara. (*)

#RUU KUHAP #Penyadapan #Komisi Yudisial
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan
Rikwanto juga menyoroti kebutuhan penerapan sistem hukum berbasis kinerja yang lebih terukur dalam lembaga penegak hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan
Indonesia
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Menurutnya, aparat kepolisian justru menjadi pihak yang paling rentan bersinggungan langsung dengan kejahatan dan ancaman fisik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
Saat ini Komisi III DPR RI terus menerima aspirasi dari masyarakat terkait KUHAP. Pasalnya, dia menilai partisipasi publik yang menyoroti soal revisi KUHAP luar biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
Indonesia
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
APH menggunakan kewenangan yang begitu besar, bahkan mereka kadang menyampaikan tidak usah pakai advokat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
Indonesia
Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
Penjara itu mestinya opsi terakhir. Kalau orang masuk penjara, justru membebani negara
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
Indonesia
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Saat ini, masih ada hambatan-hambatan yang muncul karena lingkungan yang tidak aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Maka dia meminta agar revisi KUHAP menghilangkan hambatan-hambatan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Indonesia
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP
Untuk urusan narkoba, Malaysia musuh utama kita
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 September 2025
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP
Indonesia
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
Pemberian keadilan restoratif perlu dibatasi hanya untuk tindak pidana yang ringan, dimediasi oleh mediator bersertifikat, dan hasil kesepakatannya disahkan oleh jaksa atau hakim.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
Bagikan