KY Usul RUU KUHAP Atur Penyadapan di Luar Pidana


Gedung Komisi Yudisial. (Foto: dok. KY)
MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang penyadapan di luar penegakan hukum pidana.
"Mempertegas ketentuan lain yang tidak sinkron dengan aturan yang ada dalam KUHAP, utamanya terkait dengan pengaturan mengenai penyadapan dan pemanggilan paksa di luar kepentingan penegakan hukum pidana," kata Ketua KY Amzulian Rifai, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).
Menurut Amzulian, upaya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik selain untuk kepentingan hukum. Namun, lanjut dia, hingga kini belum ada norma hukum yang memberi ruang secara jelas.
Baca juga:
"Pelaksanaan ketentuan (penyadapan) ini belum dapat terwujud, mengingat ketidakselarasan aturan yang digunakan sebagai landasan. Aparat penegak hukum bersikukuh bahwa kegiatan penyadapan hanya bertujuan untuk kepentingan penegakan hukum," ujarnya.
Amzulian mencontohkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang di dalamnya ikut memasukkan pula aturan mengenai upaya penyadapan, tetapi dalam praktiknya tidak dapat diimplementasikan.
Sebab, lanjut dia, posisi KY bukan institusi penegak hukum, melainkan lembaga yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap hakim.
Baca juga:
Ketua KPK Baru Tegaskan OTT dan Penyadapan Satu Paket Tak Terpisahkan
"Sedangkan kepentingan yang ada dalam aturan Undang-Undang Komisi Yudisial semata digunakan untuk buktikan dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman berlaku hakim," tandas KetuA KY itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan

Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa

KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan

RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
