Kurun Waktu 3 Tahun, Kominfo Sudah Blokir Jutaan Situs Porno


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (Antaranews)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengaku telah memblokir lebih dari satu juta situs porno, pemblokiran situs amoral tersebut berlangsung sejak tiga tahun terakhir.
"Saat ini lebih satu juta situs porno telah diblokir pemerintah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara seusai penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) tentang pembangunan kota cerdas (smart city) di Lantai IV Balai Kota Banda Aceh, Selasa (30/9).
Baca Juga: Kominfo Jelaskan Penyebab Lumpuhnya Layanan WhatsApp, Facebook dan Instagram
Situs porno merupakan terbanyak yang ditutup pemerintah sejak tiga tahun terakhir setelah mendapat aduan dan permintaan dari masyarakat secara umum dan lembaga swadaya masyarakat.

"Jika masih ada situs amoral tolong dilaporkan dan akan segera diblokir," tegas Rudiantara didampingi Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar.
Selain situs pornografi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo dan sesuai database penanganan konten sebelumnya telah memblokir sebanyak 8.903 akun facebok dan instagram yang memuat konten negatif.
Baca Juga: Banyak Dipakai Saat Pembatasan Akses Internet, Kominfo Bakal Atur Izin VPN
Pemerintah juga telah memblokir akun media sosial twitter sebanyak 4.985 dan youtube 1.689 akun. Kemudian , sebanyak 517 akun file sharing dan telegram 502 akun.
Dilansir dari Antara, Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. Kategori konten negatif itu antara lain, pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan.
Kemudian, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya. (*)
Baca Juga: Kominfo Ancam Pidanakan Penyebar Video 'Yang Gaji Kamu Siapa'
Bagikan
Berita Terkait
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa
