Banyak Dipakai Saat Pembatasan Akses Internet, Kominfo Bakal Atur Izin VPN


Virtual Private Network (VPN) menjadi alternatif saat pemerintah membatasi akses internet Foto: Pixabay/Absolut Vision
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengatur izin untuk virtual private network (VPN) setelah layanan tersebut jamak digunakan saat pembatasan akses media sosial pada Mei lalu.
"Kalau pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan, saat ditemui wartawan, Rabu (12/6).

Rencana mengatur VPN muncul karena masyarakat banyak menggunakan layanan VPN gratis agar tetap dapat mengakses media sosial saat periode pembatasan pada Mei lalu. Namun, sebagaimana dilansir Antara, Kominfo belum bisa menargetkan kapan regulasi VPN ini akan berlaku karena saat ini masih dalam tahap kajian.
BACA JUGA: Pemerintah Kembali Blokir Medsos Saat Sidang Sengketa Pilpres?
Semuel menjabarkan VPN pada dasarnya merupakan layanan internet tertutup sehingga Semuel mempertanyakan mengapa ada operator yang memberikan layanan internet secara gratis. Namun, VPN gratis berisiko disalahgunakan untuk menginjeksi spyware dan mencuri data pengguna.
"Maka itu, kita kaji regulasi bahwa layanan VPN harus berizin," tutur pejabat tinggi kementerian di bawah Mentri Rudiantara itu.

Lebih jauh, Semuel menjelaskan layanan VPN merupakan bagian dari internet service provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet sehingga izin yang akan digunakan adalah izin ISP.
"Semua ISP pasti punya layanan VPN karena layanan itu tersambung dengan layanan internet lainnya," tutup pejabat eselon 1 Kemenkominfo itu.
Isu VPN mencuat pada masa pembatasan akses ke media sosial pasca aksi 22 Mei yang menimbulkan kericuhan. Banyak warganet memasang VPN agar mereka tetap dapat mengakses media sosial seperti biasa kala itu. (*)
BACA JUGA: Penjelasan Menko Polhukam Kenapa Kirim Video dan Foto WhatsApp Lemot Saat 22 Mei
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Penjelasan Operator Sisa Kuota Internet Hangus Saat Beli Paket Anyar

YouTube dan Regulator Australia Berpolemik tentang Larangan Anak Di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial, Saling Adu Data

Komisi VI DPR Bakal Panggil Telkom Group dan Telkomsel Buntut Kuota Internet Hangus

70% Lebih Sekolah dan Puskesmas di Indonesia Belum Punya Akses Internet

Tri Hadirkan Program Sedekah Kuota Ajak Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan

Mengenal VPN dan Panduan Lengkap Keamanan Internet di Indonesia

Apa Itu Fiber Optik? Solusi Kecepatan Internet Terbaik Saat Ini

Waspada Cyberbullying, Begini 5 Cara Menghentikannya

Cara Memberantas Pencuri Wi-Fi, Begini Triknya!

5 Cara Melihat Siapa yang Terhubung ke Jaringan Wi-Fi
