Kunker ke Papua, Senator Ingatkan Pemekaran Jangan Dilakukan dengan Tergesa-gesa


Ilustrasi - Gubernur Papua Lukas Enembe bersama rombongan di Kabupaten Tolikara (ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua)
MerahPutih.com - Dalam rangka menjalankan tugas konstitusinya, Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua pada Senin (14/2).
Kunker ini mengagendakan pertemuan Komite I DPD dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membahas inventarisasi materi usulan pemekaran daerah pasca-perubahan UU Otonomi Khusus Papua.
Wakil Ketua Komite I DPD sekaligus ketua delegasi kunker ke Papua Fernando Sinaga menyatakan, lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua terutama keberadaan Pasal 76 telah menciptakan era baru bagi masa depan Bumi Cendrawasih.
Baca Juga:
TNI Tegaskan Kematian Prada Enos Aninam Bukan Ditembak Separatis Papua
“Kami apresiasi pemerintah yang telah merumuskan perubahan UU Otsus Papua," katanya.
Fernando menyoroti Pasal 76 ini mengafirmasi tujuan Otsus, yaitu melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar orang asli Papua (OAP), baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya.
"Tentu saja juga dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua," kata Fernando, dalam keterangannya, Senin (14/2).
Termasuk, lanjut dia, untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Hal terpenting lainnya di UU ini, kata Fernando, soal penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua yang harus sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua.
Baca Juga:
Penyerangan Pos TNI, Jenderal Andika Langsung Bertolak ke Papua
Sebagaimana diketahui, kehadiran Pasal 76 UU Otsus Papua ini menjadi lex specialis bagi pemekaran Papua. Sebagai lex specialis, pemekaran Papua juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Papua.
Sekretaris Daerah Pemprov Papua M Ridwan Rumasukun memberikan tanggapannya soal pemekaran daerah ini. Menurutnya, rakyat Papua sudah jelas menolak tegas pemekaran provinsi.
“Pemekaran Provinsi Papua ini ide siapa di pusat? Jangan adu domba kami warga Papua dengan isu pemekaran daerah. Kami menolak pemekaran provinsi," tegas dia.
Rakyat Papua, kata Ridwan, hanya setuju dengan pemekaran kabupaten dan kota. Apalagi, kata dia, pihaknya sudah pernah mengajukan 29 daerah otonom baru (DOB) pemekaran kabupaten/kota.
"Sebaiknya pusat fokus saja pada 29 DOB kabupaten/kota yang pernah kami ajukan," imbuhnya .
Menanggapi tuntutan Pemprov Papua ini, Fernando Sinaga beserta rombongan anggota Komite I DPD lainnya mengamini pernyataan Sekretaris Daerah Papua.
“Karena itulah kami dari Komite I DPD RI mengingatkan agar pemekaran di Papua tidak perlu dilakukan dengan tergesa–gesa, seolah–olah ada tujuan terselubung selain yang diamanatkan UU Otsus," kata Fernando. (Pon)
Baca Juga:
Dua Prajurit TNI Gugur Tertembak di Papua
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak

BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat ke Nabire, Tangani Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa

Gempa ‘Darat’ Magintudo 6,6 di Nabire Papua Tengah Dipicu Pergerakan di Sesar Anjak Weyland, Getarannya Bikin Orang Bangun Terkaget

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Papua Masih Rendah, Tertinggi di Jabar Capai 51 Persen

Rusuh di Yalimo, Enam Personel Satgas Maleo Kopassus Terkepung Berhasil Dievakuasi

Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur

Semua Tewas, Ini Nama 4 Korban Helikopter Intan Angkasa Jatuh di Mimika Papua

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih

Sorong Memanas: Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya Ikut Hancur Dirusak Massa
