KUHAP Lawas Ketinggalan Zaman, Hak Korban Selama Ini Terlupakan di Mata Hukum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
KUHAP Lawas Ketinggalan Zaman, Hak Korban Selama Ini Terlupakan di Mata Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi langkah krusial untuk memperkuat hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum di Indonesia. KUHAP yang berlaku saat ini telah berusia 44 tahun, diterbitkan pada tahun 1981.

Meskipun pada masanya membawa pembaruan dengan memasukkan prinsip HAM, keadilan, dan kepastian hukum, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai KUHAP lama kini memiliki banyak kelemahan dan celah yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.

"Kemajuan teknologi, kehidupan sosial masyarakat, ekonomi, dan sebagainya memunculkan celah-celah yang intinya hak-hak masyarakat dalam beradaptasi dengan hukum menjadi kurang dikedepankan," jelasnya.

Baca juga:

Komisi III DPR Secara Resmi Mulai Bahas RUU KUHAP, Bakal Bentuk Panja dan Minta Pemerintah Segera Serahkan DIM

Oleh karena itu, revisi KUHAP sangat penting untuk menjamin dan menegakkan hak-hak warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum.

Untuk mempercepat proses ini, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) dan akan bekerja sama dengan pemerintah.

Rikwanto menambahkan bahwa masukan dari berbagai pihak pemerhati hukum telah diterima dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan KUHAP.

Pakar Hukum Universitas Tarumanegara (UNTAR), Firmansyah, sependapat dengan Rikwanto mengenai urgensi revisi KUHAP agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia.

Tantangan utamanya adalah belum adanya hukum formil yang mendukung materi hukum pidana yang sudah diperbarui, di tengah perubahan dinamika masyarakat yang terus berlangsung.

"KUHAP yang sekarang berlaku adalah Undang-Undang No.8 Tahun 1981, artinya tahun 2025 nanti usianya sudah hampir 44 tahun. Sudah banyak perubahan sosial yang terjadi, dan perlu diakomodir dalam hukum acara pidana kita," ungkap Firmansyah.

Firmansyah merinci adanya sebelas Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait hak asasi manusia dalam Rancangan KUHAP. Isu-isu yang paling disorot meliputi hak-hak kelompok termarjinalkan, koneksitas, upaya paksa, upaya hukum, penyelidikan, penyidikan, bantuan hukum, serta hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban.

Ia menyoroti bahwa KUHAP lama cenderung lebih mengakomodasi hak pelaku, sementara hak korban sangat minim, mungkin hanya tercantum dalam satu pasal tentang ganti rugi tanpa pengaturan yang komprehensif.

"Harapan kami, DPR bisa mengawal isu ini, dalam desain KUHAP yang baru agar ke depan tidak hanya bicara soal speedy trial (penanganan perkara yang cepat), tetapi juga fair trial (peradilan yang adil). Karena bagi saya, yang mahal dalam proses penegakan hukum adalah aspek keadilannya," harap Firmansyah.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset 'Disandera' KUHAP? Begini Penjelasan Sufmi Dasco Ahmad

Meskipun dihadapkan pada banyak tantangan, revisi KUHAP harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan hukum dari berbagai pihak dan mengedepankan partisipasi bermakna (meaningful participation). Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya kesan bahwa revisi ini terlalu banyak mengakomodasi kepentingan tertentu.

"Yang paling penting, KUHAP ini harus menjamin due process of law secara utuh. Karena jika kita ingin menegakkan hukum pidana, maka aturan hukumnya harus tegas dan jelas. Konsepsi hukum pidana itu lex stricta, tidak boleh ditafsirkan sembarangan. Harus pasti dan terukur," pungkasnya.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Dalam rapat itu, ada dua agenda utama, yakni penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Berita Foto
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 29 September 2026
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Bagikan