KUHAP Lawas Ketinggalan Zaman, Hak Korban Selama Ini Terlupakan di Mata Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto (DPR RI)
Merahputih.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi langkah krusial untuk memperkuat hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum di Indonesia. KUHAP yang berlaku saat ini telah berusia 44 tahun, diterbitkan pada tahun 1981.
Meskipun pada masanya membawa pembaruan dengan memasukkan prinsip HAM, keadilan, dan kepastian hukum, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai KUHAP lama kini memiliki banyak kelemahan dan celah yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.
"Kemajuan teknologi, kehidupan sosial masyarakat, ekonomi, dan sebagainya memunculkan celah-celah yang intinya hak-hak masyarakat dalam beradaptasi dengan hukum menjadi kurang dikedepankan," jelasnya.
Baca juga:
Oleh karena itu, revisi KUHAP sangat penting untuk menjamin dan menegakkan hak-hak warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum.
Untuk mempercepat proses ini, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) dan akan bekerja sama dengan pemerintah.
Rikwanto menambahkan bahwa masukan dari berbagai pihak pemerhati hukum telah diterima dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan KUHAP.
Pakar Hukum Universitas Tarumanegara (UNTAR), Firmansyah, sependapat dengan Rikwanto mengenai urgensi revisi KUHAP agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia.
Tantangan utamanya adalah belum adanya hukum formil yang mendukung materi hukum pidana yang sudah diperbarui, di tengah perubahan dinamika masyarakat yang terus berlangsung.
"KUHAP yang sekarang berlaku adalah Undang-Undang No.8 Tahun 1981, artinya tahun 2025 nanti usianya sudah hampir 44 tahun. Sudah banyak perubahan sosial yang terjadi, dan perlu diakomodir dalam hukum acara pidana kita," ungkap Firmansyah.
Firmansyah merinci adanya sebelas Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait hak asasi manusia dalam Rancangan KUHAP. Isu-isu yang paling disorot meliputi hak-hak kelompok termarjinalkan, koneksitas, upaya paksa, upaya hukum, penyelidikan, penyidikan, bantuan hukum, serta hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban.
Ia menyoroti bahwa KUHAP lama cenderung lebih mengakomodasi hak pelaku, sementara hak korban sangat minim, mungkin hanya tercantum dalam satu pasal tentang ganti rugi tanpa pengaturan yang komprehensif.
"Harapan kami, DPR bisa mengawal isu ini, dalam desain KUHAP yang baru agar ke depan tidak hanya bicara soal speedy trial (penanganan perkara yang cepat), tetapi juga fair trial (peradilan yang adil). Karena bagi saya, yang mahal dalam proses penegakan hukum adalah aspek keadilannya," harap Firmansyah.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset 'Disandera' KUHAP? Begini Penjelasan Sufmi Dasco Ahmad
Meskipun dihadapkan pada banyak tantangan, revisi KUHAP harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan hukum dari berbagai pihak dan mengedepankan partisipasi bermakna (meaningful participation). Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya kesan bahwa revisi ini terlalu banyak mengakomodasi kepentingan tertentu.
"Yang paling penting, KUHAP ini harus menjamin due process of law secara utuh. Karena jika kita ingin menegakkan hukum pidana, maka aturan hukumnya harus tegas dan jelas. Konsepsi hukum pidana itu lex stricta, tidak boleh ditafsirkan sembarangan. Harus pasti dan terukur," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR

Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta

Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR](https://img.merahputih.com/media/a0/ff/d7/a0ffd7ac2cb35dbb7a0dcb13d5aba36f_182x135.jpeg)
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
