KUHAP Lawas Ketinggalan Zaman, Hak Korban Selama Ini Terlupakan di Mata Hukum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
KUHAP Lawas Ketinggalan Zaman, Hak Korban Selama Ini Terlupakan di Mata Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi langkah krusial untuk memperkuat hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum di Indonesia. KUHAP yang berlaku saat ini telah berusia 44 tahun, diterbitkan pada tahun 1981.

Meskipun pada masanya membawa pembaruan dengan memasukkan prinsip HAM, keadilan, dan kepastian hukum, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai KUHAP lama kini memiliki banyak kelemahan dan celah yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.

"Kemajuan teknologi, kehidupan sosial masyarakat, ekonomi, dan sebagainya memunculkan celah-celah yang intinya hak-hak masyarakat dalam beradaptasi dengan hukum menjadi kurang dikedepankan," jelasnya.

Baca juga:

Komisi III DPR Secara Resmi Mulai Bahas RUU KUHAP, Bakal Bentuk Panja dan Minta Pemerintah Segera Serahkan DIM

Oleh karena itu, revisi KUHAP sangat penting untuk menjamin dan menegakkan hak-hak warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum.

Untuk mempercepat proses ini, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) dan akan bekerja sama dengan pemerintah.

Rikwanto menambahkan bahwa masukan dari berbagai pihak pemerhati hukum telah diterima dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan KUHAP.

Pakar Hukum Universitas Tarumanegara (UNTAR), Firmansyah, sependapat dengan Rikwanto mengenai urgensi revisi KUHAP agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia.

Tantangan utamanya adalah belum adanya hukum formil yang mendukung materi hukum pidana yang sudah diperbarui, di tengah perubahan dinamika masyarakat yang terus berlangsung.

"KUHAP yang sekarang berlaku adalah Undang-Undang No.8 Tahun 1981, artinya tahun 2025 nanti usianya sudah hampir 44 tahun. Sudah banyak perubahan sosial yang terjadi, dan perlu diakomodir dalam hukum acara pidana kita," ungkap Firmansyah.

Firmansyah merinci adanya sebelas Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait hak asasi manusia dalam Rancangan KUHAP. Isu-isu yang paling disorot meliputi hak-hak kelompok termarjinalkan, koneksitas, upaya paksa, upaya hukum, penyelidikan, penyidikan, bantuan hukum, serta hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban.

Ia menyoroti bahwa KUHAP lama cenderung lebih mengakomodasi hak pelaku, sementara hak korban sangat minim, mungkin hanya tercantum dalam satu pasal tentang ganti rugi tanpa pengaturan yang komprehensif.

"Harapan kami, DPR bisa mengawal isu ini, dalam desain KUHAP yang baru agar ke depan tidak hanya bicara soal speedy trial (penanganan perkara yang cepat), tetapi juga fair trial (peradilan yang adil). Karena bagi saya, yang mahal dalam proses penegakan hukum adalah aspek keadilannya," harap Firmansyah.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset 'Disandera' KUHAP? Begini Penjelasan Sufmi Dasco Ahmad

Meskipun dihadapkan pada banyak tantangan, revisi KUHAP harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan hukum dari berbagai pihak dan mengedepankan partisipasi bermakna (meaningful participation). Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya kesan bahwa revisi ini terlalu banyak mengakomodasi kepentingan tertentu.

"Yang paling penting, KUHAP ini harus menjamin due process of law secara utuh. Karena jika kita ingin menegakkan hukum pidana, maka aturan hukumnya harus tegas dan jelas. Konsepsi hukum pidana itu lex stricta, tidak boleh ditafsirkan sembarangan. Harus pasti dan terukur," pungkasnya.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bergerak cepat menyelamatkan dana milik investor. ?
Dwi Astarini - 1 jam, 17 menit lalu
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Indonesia
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
Jika terbukti ada pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dan perlindungan konsumen, ia mendesak agar langkah tegas segera diambil.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 59 menit lalu
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
Indonesia
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah berencana hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Komisi IX DPR pun mengingatkan jangan sampai hal itu memicu konflik.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Indonesia
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Selain kenaikan pajak, masyarakat juga mengkhawatirkan bahwa pengurangan DBH akan berdampak pada pemotongan program subsidi dan Bantuan Sosial
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Indonesia
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
Setiap rupiah yang dikeluarkan negara harus tepat guna dan tepat sasaran
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
Indonesia
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Indrajaya mendorong penguatan semangat kebhinekaan sebagai inti kekuatan bangsa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Indonesia
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
DPR mendorong agar Kejagung tidak berhenti pada pemulihan aset dari satu kasus saja.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Bagikan