KUHAP Lawas Ketinggalan Zaman, Hak Korban Selama Ini Terlupakan di Mata Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto (DPR RI)
Merahputih.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi langkah krusial untuk memperkuat hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum di Indonesia. KUHAP yang berlaku saat ini telah berusia 44 tahun, diterbitkan pada tahun 1981.
Meskipun pada masanya membawa pembaruan dengan memasukkan prinsip HAM, keadilan, dan kepastian hukum, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai KUHAP lama kini memiliki banyak kelemahan dan celah yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.
"Kemajuan teknologi, kehidupan sosial masyarakat, ekonomi, dan sebagainya memunculkan celah-celah yang intinya hak-hak masyarakat dalam beradaptasi dengan hukum menjadi kurang dikedepankan," jelasnya.
Baca juga:
Oleh karena itu, revisi KUHAP sangat penting untuk menjamin dan menegakkan hak-hak warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum.
Untuk mempercepat proses ini, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) dan akan bekerja sama dengan pemerintah.
Rikwanto menambahkan bahwa masukan dari berbagai pihak pemerhati hukum telah diterima dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan KUHAP.
Pakar Hukum Universitas Tarumanegara (UNTAR), Firmansyah, sependapat dengan Rikwanto mengenai urgensi revisi KUHAP agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia.
Tantangan utamanya adalah belum adanya hukum formil yang mendukung materi hukum pidana yang sudah diperbarui, di tengah perubahan dinamika masyarakat yang terus berlangsung.
"KUHAP yang sekarang berlaku adalah Undang-Undang No.8 Tahun 1981, artinya tahun 2025 nanti usianya sudah hampir 44 tahun. Sudah banyak perubahan sosial yang terjadi, dan perlu diakomodir dalam hukum acara pidana kita," ungkap Firmansyah.
Firmansyah merinci adanya sebelas Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait hak asasi manusia dalam Rancangan KUHAP. Isu-isu yang paling disorot meliputi hak-hak kelompok termarjinalkan, koneksitas, upaya paksa, upaya hukum, penyelidikan, penyidikan, bantuan hukum, serta hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban.
Ia menyoroti bahwa KUHAP lama cenderung lebih mengakomodasi hak pelaku, sementara hak korban sangat minim, mungkin hanya tercantum dalam satu pasal tentang ganti rugi tanpa pengaturan yang komprehensif.
"Harapan kami, DPR bisa mengawal isu ini, dalam desain KUHAP yang baru agar ke depan tidak hanya bicara soal speedy trial (penanganan perkara yang cepat), tetapi juga fair trial (peradilan yang adil). Karena bagi saya, yang mahal dalam proses penegakan hukum adalah aspek keadilannya," harap Firmansyah.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset 'Disandera' KUHAP? Begini Penjelasan Sufmi Dasco Ahmad
Meskipun dihadapkan pada banyak tantangan, revisi KUHAP harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan hukum dari berbagai pihak dan mengedepankan partisipasi bermakna (meaningful participation). Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya kesan bahwa revisi ini terlalu banyak mengakomodasi kepentingan tertentu.
"Yang paling penting, KUHAP ini harus menjamin due process of law secara utuh. Karena jika kita ingin menegakkan hukum pidana, maka aturan hukumnya harus tegas dan jelas. Konsepsi hukum pidana itu lex stricta, tidak boleh ditafsirkan sembarangan. Harus pasti dan terukur," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman

Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan

Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik

DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas

BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian

DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim

KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
