Kubu Rizieq Serahkan Bukti Tertulis, Salah Satunya Surat dari Pemda DKI


Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada media usai sidang hari kedua praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan sejumlah bukti tertulis dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus kerumunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Hari ini kita acara pembuktian. Kalau dari pemohon kita serahkan 40 (halaman). Ada semua," kata kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah di PN Jaksel, Rabu (6/1).
Baca Juga
Tim Hukum Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Rizieq Shihab
Alamsyah menjelaskan, salah satu bukti tertulis itu yakni surat dari Pemda DKI Jakarta mengenai sanksi administrasi berupa denda Rp50 juta akibat kerumunan di Pertamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Alamsyah, dengan adanya surat tersebut seharusnya Rizieq tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah menjalankan hukuman administratif berupa denda.
"Berdasarkan azas hukum seseorang tidak boleh dihukum 2 kali dalam kasus yang sama. Itu ada dalam UU HAM ada di yuresprudensi Mahkamah Agung maupun surat edaran Mahkamah Agung," ungkap dia.

Selain itu, Alamsyah mengatakan pihaknya juga menyerahkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Rizieq. Menurut dia, surat tersebut cacat hukum lantaran terdapat dua sprindik yang berbeda tanggal.
"Dalam kasus ini sprindiknya ada dua, dalam protap Kapolri itu 7 hari setelah surat sprindik keluar mengirimkan pemberitahuan kepada Kepala Kejati tentang penetapan tersangka karena sprindiknya dua dan tanggalnya berbeda sekarang 7 hari ini berpedoman dengan sprindik yang mana? Ini di sini kekaburan obscuur libel," ujarnya.
"Jadi di sini cacat administrasi, penetapan tersangka sudah cacat hukum," sambung dia.
Tak hanya itu, kubu Rizieq juga menyerahkan surat Kapolda Metro Jaya. Alamsyah menyebut surat tersebut terdapat kejanggalan pada penanggalan dan tidak dibantah oleh pihak Polda Metro.
"Ada lagi yang kemarin tidak dibantah oleh kuasa termohon tentang surat Kapolda tanggal 26 Desember. Itu kan ditetapkan tersangka tanggal 9 Desember kemudian Surat Kapoldanya tanggal 26, katanya di situ penetapan tersangka berdasarkan surat Kapolda tapi tidak disangkal. Mungkin semestinya 26 November, kalau Desember tempus waktunya belum sampai itu mustahil," tutup dia. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto

Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan

Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret

KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
