Kubu Rizieq Serahkan Bukti Tertulis, Salah Satunya Surat dari Pemda DKI

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 06 Januari 2021
Kubu Rizieq Serahkan Bukti Tertulis, Salah Satunya Surat dari Pemda DKI

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada media usai sidang hari kedua praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan sejumlah bukti tertulis dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus kerumunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Hari ini kita acara pembuktian. Kalau dari pemohon kita serahkan 40 (halaman). Ada semua," kata kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah di PN Jaksel, Rabu (6/1).

Baca Juga

Tim Hukum Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Rizieq Shihab

Alamsyah menjelaskan, salah satu bukti tertulis itu yakni surat dari Pemda DKI Jakarta mengenai sanksi administrasi berupa denda Rp50 juta akibat kerumunan di Pertamburan, Jakarta Pusat.

Menurut Alamsyah, dengan adanya surat tersebut seharusnya Rizieq tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah menjalankan hukuman administratif berupa denda.

"Berdasarkan azas hukum seseorang tidak boleh dihukum 2 kali dalam kasus yang sama. Itu ada dalam UU HAM ada di yuresprudensi Mahkamah Agung maupun surat edaran Mahkamah Agung," ungkap dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab dengan agenda mendengarkan tanggapan Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/20201) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab dengan agenda mendengarkan tanggapan Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/20201) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Selain itu, Alamsyah mengatakan pihaknya juga menyerahkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Rizieq. Menurut dia, surat tersebut cacat hukum lantaran terdapat dua sprindik yang berbeda tanggal.

"Dalam kasus ini sprindiknya ada dua, dalam protap Kapolri itu 7 hari setelah surat sprindik keluar mengirimkan pemberitahuan kepada Kepala Kejati tentang penetapan tersangka karena sprindiknya dua dan tanggalnya berbeda sekarang 7 hari ini berpedoman dengan sprindik yang mana? Ini di sini kekaburan obscuur libel," ujarnya.

"Jadi di sini cacat administrasi, penetapan tersangka sudah cacat hukum," sambung dia.

Tak hanya itu, kubu Rizieq juga menyerahkan surat Kapolda Metro Jaya. Alamsyah menyebut surat tersebut terdapat kejanggalan pada penanggalan dan tidak dibantah oleh pihak Polda Metro.

"Ada lagi yang kemarin tidak dibantah oleh kuasa termohon tentang surat Kapolda tanggal 26 Desember. Itu kan ditetapkan tersangka tanggal 9 Desember kemudian Surat Kapoldanya tanggal 26, katanya di situ penetapan tersangka berdasarkan surat Kapolda tapi tidak disangkal. Mungkin semestinya 26 November, kalau Desember tempus waktunya belum sampai itu mustahil," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Kubu Rizieq Siapkan Pembuktian di Sidang Praperadilan

#Rizieq Shihab #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
KPK tak menghadiri sidang praperadilan staf Hasto. Tim kuasa hukum pun menyebutkan, bahwa KPK tak menghormati surat dari PN Jaksel.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Video
Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Pengadilan Tipikor Jakarta tunjuk majelis hakim yang adili Hasto Kristiyanto dalam dua perkara.
Rezita Kesuma - Jumat, 14 Maret 2025
Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Indonesia
Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Maret 2025
Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Indonesia
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Afrizal Hady, menggugurkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka suap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Sidang praperadilan Hasto terkait kasus perintangan penyidikan akan ditunda hingga 14 Maret 2025.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Indonesia
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto
KPK meminta kepada PN Jaksel untuk menunda sidang perdana praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
PN Jaksel menggelar sidang perdana praperadilan jilid II Hasto Lawan KPK, Senin (3/3). Ada dua permohonan dalam sidang praperadilan ini.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
Bagikan