Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Pengawas Syariah Ma'ruf Amin, Ini Jawaban MK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kanan) membacakan putusan perkara (antaranews)
MerahPutih.Com - Posisi Kiai Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada BNI Syariah oleh sejumlah kalangan dipandang sebagai salah satu poin terkuat permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.
Dalam status BNI sebagai konsorsium BUMN, oleh kubu Prabowo, BNI Syariah mau tak mau masuk dalam kategori BUMN juga. Sehingga atas dasar itu, status Kiai Ma'ruf diklaim masih sebagai pegawai BUMN dan itu melanggar UU Pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut posisi Cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank syariah tak melanggar aturan sehingga tak perlu didiskualifikasi.
Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan MK menyebut Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan BUMN. Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga bukan bagian dari karyawan maupun pejabat bank syariah.
Wahiduddin mengatakan Dewan Pengawas Syariah bukan karyawan ataupun pejabat bank syariah in casu Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
"Bank syariah bukan BUMN, tidak ada keterkaitan antara kedudukan DPS dan pejabat BUMN, sehingga dalam hal ini tidak ada alasan mempersoalkan pengunduran diri Ma'ruf Amin dari jabatan DPS sebagai syarat menjadi calon wakil presiden," kata Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Kedudukan DPS merupakan perangkat DSN-MUI yang berada dalam struktur Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kedudukan DPS ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah No. 21/2008.
Ma'ruf Amin masih berstatus Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah sebagai kegagalan memahami definisi BUMN.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Prabowo-Sandi
MK Tolak Dalil Politik Uang, BW: Ada Problem Paradigmatik!
Dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN yang menyatakan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah di mana cawapres Ma'ruf Amin menjabat Dewan Penasihat Syariah, ditegaskan KPU, merupakan perusahaan yang tidak dapat digolongkan sebagai BUMN karena modal yang dimiliki kedua perusahaan tersebut tidak diperoleh melalui penyertaan modal secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi