Pilpres 2019

Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Pengawas Syariah Ma'ruf Amin, Ini Jawaban MK

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 28 Juni 2019
  Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Pengawas Syariah Ma'ruf Amin, Ini Jawaban MK

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kanan) membacakan putusan perkara (antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Posisi Kiai Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada BNI Syariah oleh sejumlah kalangan dipandang sebagai salah satu poin terkuat permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

Dalam status BNI sebagai konsorsium BUMN, oleh kubu Prabowo, BNI Syariah mau tak mau masuk dalam kategori BUMN juga. Sehingga atas dasar itu, status Kiai Ma'ruf diklaim masih sebagai pegawai BUMN dan itu melanggar UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut posisi Cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank syariah tak melanggar aturan sehingga tak perlu didiskualifikasi.

Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan MK menyebut Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan BUMN. Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga bukan bagian dari karyawan maupun pejabat bank syariah.

Hakim MK Wahiduddin Adams
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri) saat memimpin sidang putusan (antaranews)

Wahiduddin mengatakan Dewan Pengawas Syariah bukan karyawan ataupun pejabat bank syariah in casu Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

"Bank syariah bukan BUMN, tidak ada keterkaitan antara kedudukan DPS dan pejabat BUMN, sehingga dalam hal ini tidak ada alasan mempersoalkan pengunduran diri Ma'ruf Amin dari jabatan DPS sebagai syarat menjadi calon wakil presiden," kata Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Kedudukan DPS merupakan perangkat DSN-MUI yang berada dalam struktur Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kedudukan DPS ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah No. 21/2008.

Ma'ruf Amin masih berstatus Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah sebagai kegagalan memahami definisi BUMN.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

MK Tolak Dalil Politik Uang, BW: Ada Problem Paradigmatik!

Dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN yang menyatakan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah di mana cawapres Ma'ruf Amin menjabat Dewan Penasihat Syariah, ditegaskan KPU, merupakan perusahaan yang tidak dapat digolongkan sebagai BUMN karena modal yang dimiliki kedua perusahaan tersebut tidak diperoleh melalui penyertaan modal secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.(Knu)

#KH Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan