Pilpres 2019

Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Pengawas Syariah Ma'ruf Amin, Ini Jawaban MK

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 28 Juni 2019
  Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Pengawas Syariah Ma'ruf Amin, Ini Jawaban MK

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kanan) membacakan putusan perkara (antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Posisi Kiai Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada BNI Syariah oleh sejumlah kalangan dipandang sebagai salah satu poin terkuat permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

Dalam status BNI sebagai konsorsium BUMN, oleh kubu Prabowo, BNI Syariah mau tak mau masuk dalam kategori BUMN juga. Sehingga atas dasar itu, status Kiai Ma'ruf diklaim masih sebagai pegawai BUMN dan itu melanggar UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut posisi Cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank syariah tak melanggar aturan sehingga tak perlu didiskualifikasi.

Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan MK menyebut Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan BUMN. Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga bukan bagian dari karyawan maupun pejabat bank syariah.

Hakim MK Wahiduddin Adams
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri) saat memimpin sidang putusan (antaranews)

Wahiduddin mengatakan Dewan Pengawas Syariah bukan karyawan ataupun pejabat bank syariah in casu Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

"Bank syariah bukan BUMN, tidak ada keterkaitan antara kedudukan DPS dan pejabat BUMN, sehingga dalam hal ini tidak ada alasan mempersoalkan pengunduran diri Ma'ruf Amin dari jabatan DPS sebagai syarat menjadi calon wakil presiden," kata Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Kedudukan DPS merupakan perangkat DSN-MUI yang berada dalam struktur Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kedudukan DPS ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah No. 21/2008.

Ma'ruf Amin masih berstatus Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah sebagai kegagalan memahami definisi BUMN.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

MK Tolak Dalil Politik Uang, BW: Ada Problem Paradigmatik!

Dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN yang menyatakan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah di mana cawapres Ma'ruf Amin menjabat Dewan Penasihat Syariah, ditegaskan KPU, merupakan perusahaan yang tidak dapat digolongkan sebagai BUMN karena modal yang dimiliki kedua perusahaan tersebut tidak diperoleh melalui penyertaan modal secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.(Knu)

#KH Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto bersama Saan Mustopa dan Calon Hakim MK usulan DPR, Adies Kadir di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Bagikan