Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Pengawas Syariah Ma'ruf Amin, Ini Jawaban MK

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 28 Juni 2019
  Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Pengawas Syariah Ma'ruf Amin, Ini Jawaban MK

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kanan) membacakan putusan perkara (antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Posisi Kiai Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada BNI Syariah oleh sejumlah kalangan dipandang sebagai salah satu poin terkuat permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

Dalam status BNI sebagai konsorsium BUMN, oleh kubu Prabowo, BNI Syariah mau tak mau masuk dalam kategori BUMN juga. Sehingga atas dasar itu, status Kiai Ma'ruf diklaim masih sebagai pegawai BUMN dan itu melanggar UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut posisi Cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank syariah tak melanggar aturan sehingga tak perlu didiskualifikasi.

Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan MK menyebut Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan BUMN. Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga bukan bagian dari karyawan maupun pejabat bank syariah.

Hakim MK Wahiduddin Adams
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri) saat memimpin sidang putusan (antaranews)

Wahiduddin mengatakan Dewan Pengawas Syariah bukan karyawan ataupun pejabat bank syariah in casu Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

"Bank syariah bukan BUMN, tidak ada keterkaitan antara kedudukan DPS dan pejabat BUMN, sehingga dalam hal ini tidak ada alasan mempersoalkan pengunduran diri Ma'ruf Amin dari jabatan DPS sebagai syarat menjadi calon wakil presiden," kata Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Kedudukan DPS merupakan perangkat DSN-MUI yang berada dalam struktur Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kedudukan DPS ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah No. 21/2008.

Ma'ruf Amin masih berstatus Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah sebagai kegagalan memahami definisi BUMN.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

MK Tolak Dalil Politik Uang, BW: Ada Problem Paradigmatik!

Dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN yang menyatakan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah di mana cawapres Ma'ruf Amin menjabat Dewan Penasihat Syariah, ditegaskan KPU, merupakan perusahaan yang tidak dapat digolongkan sebagai BUMN karena modal yang dimiliki kedua perusahaan tersebut tidak diperoleh melalui penyertaan modal secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.(Knu)

#KH Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Hakim Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Bagikan