Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Prabowo-Sandi
Majelis hakim Mahkamah Konsitusi menolak permohongan Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019
MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Hakim MK beralasan dalil yag diajukan semua tak memenuhi unsur hukum.
Ketua MK Anwar Usman menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota Wahihuddin Abbas Arief Hidayat I Dewa Gede Palguna Suharto Manahan Sitompul, Saldi Isra dan Nurbaningsih," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan penyelenggara pemilu pada Pilpres 2019 seperti yang diungkapkan tim Prabowo-Sandi.
"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam Eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," kata Anwar.
Anwar Usman mengatakan, dengan ini maka sidang dihentikan.
Mendengar hal ini, tim Jokowi langsung bergembira dan berangkulan satu sama lain. Raut wajah gembira pun terlihat dari mereka.
BACA JUGA: MK Patahkan Dalil Prabowo-Sandi Soal Kecurigaan Nol Suara di Beberapa TPS
MK Tolak Dalil Politik Uang, BW: Ada Problem Paradigmatik!
Bahkan, pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu langsung menunjukkan wajah lega.
Sementara, kubu Prabowo-Sandi hanya bisa pasrah.
Tim Prabowo-Sandiaga, dalam dalilnya memaparkan dugaan penggelembungan suara berkisar 18 juta hingga sekitar 30 juta suara.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Jenguk Korban Kecelakaan Mobil SPPG, Prabowo Janji Traktir Makan Bubur Ayam
Dijenguk Prabowo, Begini Kondisi Guru dan Siswa SDN 01 Kalibaru yang Ditabrak Mobil SPPG
Kunjungi RSUD Koja, Prabowo Jenguk Guru dan Siswa Korban Tabrakan Mobil SPPG
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan
Minta Aparat Gerak Cepat Tangani Bencana Sumatra, Prabowo: Jangan Tunggu Petunjuk Dulu