MerahPutih.com - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Friedrich Yunadi menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kliennya yang beredar dan viral di media sosial itu tidak benar alias hoax. Pasalnya, Friedrich mengaku hingga kini belum menerima SPDP tersebut.
"Saya saja belum ada, sehingga apa yang diedarkan itu saya berasumsi itu enggak benar, itu hoax," ujar Friedrich saat jumpa pers di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).
Menurutnya, SPDP pada prinsipnya bersifat rahasia. Sehingga hanya bisa dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tembusan tersangka dalam hal ini, Setya Novanto. Namun, sebagai kuasa hukum, ia kembali menegaskan belum menerima SPDP tersebut.
Lebih lanjut, Friedrich menyambut baik langkah Juru Bicara KPK Febri Diansyah, yang telah mengklarifikasi belum mengeluarkan SPDP untuk Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
"Yang jelas bahwa peredaran atau diedarkan namanya copy yang seolah-olah SPDP itu tidak benar. Dan saya terimakasih kepada KPK telah mengklarifikasinya," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar dokumen yang menyebut dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam salinan surat yang beredar itu, SPDP dikeluarkan pada tanggal 3 November 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Adapun SPDP tersebut bernomor B619 23/11/2017. Dalam dokumen itu juga menyebut bahwa penyidikan perkana tindak pidana korupsi itu dimulai sejak Selasa 31 Oktober 2017.
Setnov disangka melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan Kemendagri dan Sugiharto selaku penjabat pembuat komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Ketua Umum DPP Partai Golkar itu disangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001. (Pon)

