KSPI Minta Subsidi Upah Tidak Hanya Diberikan kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan


Ilustrasi. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MetahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar pemberian subsidi upah tidak hanya diberikan kepada kepada buruh yang terdaftat di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K sekretariat wapres atau data BPJS Kesehatan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Baca Juga:
Said Iqbal mengungkapkan, alasan KSPI meminta subsidi upah bukan hanya untuk yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi," tegas Said Iqbal.

Lebih lanjut dia mengatakan, prinsipnya seluruh buruh bergaji di bawah Rp5 juta harus mendapatkan subsidi upah tanpa melihat peserta atau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau ada buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang salah adalah pengusaha yang nakal. Bukan buruhnya. Karena menurut UU BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPKS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," jelas dia.
Baca Juga:
Jokowi Beri Santunan Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Begini Tanggapan Buruh
Pria yang juga menjabat sebagai presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menegaskan negara tidak boleh pilih kasih.
"Semua buruh bergaji di bawah Rp5 juta harus mendapat subsidi upah dari pemerintah, tanpa terkecuali," pungkas Saiq Iqbal. (Pon)
Baca Juga:
Tuntut Pembahasan RUU Ciptaker Dihentikan, Buruh Geruduk Gedung DPR/MPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal

Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan

Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?

Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar

Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Batas Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025
