KSP Dorong BPN Verifikasi Status Tanah IKN Agar Bebas Konflik Agraria
Desain Istana Ibu Kota Negara. Foto: Nyoman Nuarta/@nyoman_nuarta
MerahPutih.com - Kantor Staf Presiden mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi status tanah di wilayah tersebut.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Usep Setiawan mengatakan, upaya ini penting dilakukan. Tujuannya agar proses pembangunan IKN tidak menyisakan masalah pertanahan, yang belum terselesaikan baik dengan instansi pemerintah, swasta, atau perorangan.
Baca Juga
Jokowi Pimpin Prosesi Penyatuan Tanah-Air IKN Nusantara, Simak Urutan Ritualnya
"IKN harus dibangun di atas tanah yang sudah tidak mengandung masalah sehingga di masa depan tidak lagi memicu konflik agraria," kata Usep dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/3).
Usep mengatakan bahwa KSP juga mendorong Kementerian LHK segera menginventarisasi dan memverifikasi tanah-tanah yang berada di dalam kawasan hutan di wilayah IKN. Sehingga tanah tersebut, bisa dilepaskan untuk mendukung pengadaan tanah bagi keperluan pembangunan IKN.
Usep menyebut, pemerintah memastikan proses pengadaan tanah untuk IKN benar-benar dilakukan secara sistematis dan sinergis antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
"Termasuk hak-hak masyarakat adat yang tanahnya terkena dampak pembangunan IKN juga harus dilindungi dan diakomodasi," tambahnya.
Baca Juga
Kendi Air dan Tanah dari 34 Provinsi Landasan Kebhinekaan IKN Nusantara
Menurut Usep, pengadaan tanah yang berlangsung tertib dan adil akan mendorong pembangungan IKN berjalan lancar. "Pengadaan tanah yang baik dalam pembangunan IKN, juga akan menghasilkan kehormatan dan kewibawaan bagi ibu kota baru," kata Usep.
Sebelumnya, pada Kamis (10/3) Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang IKN menginstruksikan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara.
Presiden juga memerintahkan Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.
Kepala Negara menjelaskan, total luas lahan IKN mencapai 256 ribu hektare. Namun sebanyak 200 ribu hektare dari total luas lahan tersebut akan dibiarkan sebagai hutan hijau.
"Yang kita pakai ini 256.000 hektare. Nantinya, kurang lebih 50.000 hektare itu yang dipakai, sisanya 200.000 adalah memang dibiarkan sebagai hutan hijau. Yang jelek akan kita perbaiki, yang tidak baik akan kita perbaiki,” ujar Presiden Jokowi. (Knu)
Baca Juga
Polemik Tunda Pemilu, Senator Ingatkan Potensi Investor Asing Kabur dari IKN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN