2 Oknum TNI Bawa 40 Ribu Ekstasi dan 75 Kg Sabu Sudah Ditahan


KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers di Mabesad, Jakarta, Rabu (7/12). ANTARA/Syaiful Hakim
MerahPutih.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman buka suara soal dua oknum anggota TNI AD yang ditangkap Bareskrim Polri karena membawa sabu-sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu butir pil ekstasi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dudung menegaskan kedua oknum tersebut sudah ditahan.
"Sudah ditahan," tegas Dudung usai memberikan sambutan dalam acara Pelatihan Teknis Percepatan Penurunan Stunting bagi Fasilitator Kodim Tahun 2022 bersama BKKBN di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (7/12).
Baca Juga
Anggota DPR Pastikan TNI Solid setelah Jenderal Andika dan KSAD Dudung Hadiri Rapat
Mantan Pangkostrad TNI AD itu memastikan kedua oknum yang berinisial Sertu YT dan Pratu RH sudah berstatus tahanan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh Polisi Militer (Pom) TNI AD.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtpidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno S. Halomoan membenarkan penangkapan empat tersangka peredaran gelap narkoba di Medan, Sumatera Utara, di mana dua di antaranya merupakan anggota TNI.
"Betul, kemarin Dittpidnarkoba Bareskrim menangkap empat orang tersangka," kata Krisno di Jakarta, Selasa (6/12).
Baca Juga
KSAD Dudung Sebut Effendi Simbolon Injak-injak Harga Diri TNI
Krisno menjelaskan keempat tersangka itu terlibat kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu butir pil ekstasi.
"Dua tersangka di antaranya oknum anggota TNI," tambahnya.
Menurut Krisno, kasus tersebut ditangani Subdit IV Dittpidnarkoba. Namun, penanganan terhadap dua anggota TNI itu telah dilimpahkan ke Polisi Militer TNI.
"Sudah diserahkan ke penyidik Pom TNI," katanya. (*)
Baca Juga
KSAD Tak Ingin Lagi Berpolemik soal Ucapan Kontroversial Effendi Simbolon
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

DPR RI Minta Keseriusan Pemerintah dalam Pembinaan Prajurit, TB Hasanuddin Ingatkan Kualitas Prajurit TNI Menentukan Kekuatan Pertahanan

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah
