Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPU Telah Selesaikan Rekapitulasi Suara Nasional di 31 Provinsi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Maret 2024
KPU Telah Selesaikan Rekapitulasi Suara Nasional di 31 Provinsi

Komisi Pemilihan Umum. (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi suara nasional di 31 dari 38 provinsi Indonesia.

Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di 29 provinsi, sedangkan dua sisanya dipimpin pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Berdasarkan rekapitulasi nasional sejak Sabtu (9/3) hingga hari Sabtu (16/3) ini, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 31 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

Baca juga:

Polisi Perketat Penjagaan di Kantor Bawaslu dan KPU

Selanjutnya Sumatra Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.

Berikutnya, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara dan Sumatra Utara.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Baca juga:

Menkopolhukam Tegaskan Situasi Nasional Kondusif Pascapemilu

Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Baca juga:

Airlangga Minta Jatah Golkar Minimal 5 Menteri di Kabinet Prabowo

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Berikut hasil rekapitulasi tingkat nasional di 31 provinsi yang sudah dilakukan KPU:

1. Yogyakarta
Anies-Muhaimin: 496.280
Prabowo-Gibran: 1.269.265
Ganjar-Mahfud: 741.220

2. Gorontalo
Anies-Muhaimin: 227.354
Prabowo-Gibran: 504.662
Ganjar-Mahfud: 41.508

3. Kalimantan Tengah
Anies-Muhaimin: 256.811
Prabowo-Gibran: 1.097.070
Ganjar-Mahfud: 158.788

4. Bali
Anies-Muhaimin: 99.233
Prabowo-Gibran: 1.454.640
Ganjar-Mahfud: 1.127.134

5. Lampung
Anies-Muhaimin: 791.892
Prabowo-Gibran: 3.554.310
Ganjar-Mahfud: 764.486

6. Bangka Belitung
Anies-Muhaimin: 204.348
Prabowo-Gibran: 529.883
Ganjar-Mahfud: 151.109

7. Kalimantan Barat
Anies-Muhaimin: 718.641
Prabowo-Gibran: 1.964.183
Ganjar-Mahfud: 534.450

Baca juga:

Kalah Jauh dari Prabowo-Gibran, Suara Anies dan Ganjar Tak Sampai 1 Juta di NTB

8. Sumatera Selatan
Anies-Muhaimin: 997.299
Prabowo-Gibran: 3.649.651
Ganjar-Mahfud: 606.681

9. Jawa Tengah
Anies-Muhaimin: 2.866.373
Prabowo-Gibran: 12.096.454
Ganjar-Mahfud: 7.827.335

10. DKI Jakarta
Anies-Muhaimin: 2.653.762
Prabowo-Gibran: 2.692.011
Ganjar-Mahfud: 1.115.138

11. Kepulauan Riau
Anies-Muhaimin: 370.671
Prabowo-Gibran: 641.388
Ganjar-Mahfud: 140.733

12. Nusa Tenggara Timur
Anies-Muhaimin: 153.446
Prabowo-Gibran: 1.798.753
Ganjar-Mahfud: 958.505

13. Kalimantan Selatan
Anies-Muhaimin: 849.948
Prabowo-Gibran: 1.407.684
Ganjar-Mahfud: 159.950

14. Banten
Anies-Muhaimin: 2.451.383
Prabowo-Gibran: 4.035.052
Ganjar-Mahfud: 720.275

15. Kalimantan Timur
Anies-Muhaimin: 448.046
Prabowo-Gibran: 1.542.346
Ganjar-Mahfud: 240.143

16. Kalimantan Utara
Anies-Muhaimin: 72.065
Prabowo-Gibran: 284.209
Ganjar-Mahfud: 51.451

17. Sulawesi Tenggara
Anies-Muhaimin: 361.585
Prabowo-Gibran: 1.113.344
Ganjar-Mahfud: 90.727

Baca juga:

KPU Siap Beri Jawaban soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

18. Jawa Timur
Anies-Muhaimin: 4.492.652
Prabowo-Gibran: 16.716.603
Ganjar-Mahfud: 4.434.805

19. Sulawesi Barat
Anies-Muhaimin: 223.153
Prabowo-Gibran: 533.757
Ganjar-Mahfud Md: 62.514

20. Papua Barat
Anies-Muhaimin: 37.459
Prabowo-Gibran: 172.965
Ganjar-Mahfud Md: 120.565

21. Riau
Anies-Muhaimin: 1.400.093
Prabowo-Gibran: 1.931.113
Ganjar-Mahfud Md: 357.298

22. Sulawesi Utara
Anies-Muhaimin: 119.103
Prabowo-Gibran: 1.229.069
Ganjar-Mahfud Md: 283.796

23. Bengkulu
Anies-Muhaimin: 229.681
Prabowo-Gibran: 893.499
Ganjar-Mahfud Md: 145.570

24. Sumatera Barat
Anies-Muhaimin: 1.744.042
Prabowo-Gibran: 1.217.314
Ganjar-Mahfud Md: 124.044

Baca juga:

Prabowo-Gibran Menang Mutlak di Sulawesi Utara hingga Selisih Hampir 1 Juta Suara

25. Sulawesi Selatan
Anies-Muhaimin: 2.003.081
Prabowo-Gibran: 3.010.726
Ganjar-Mahfud Md: 265.948

26. Aceh
Anies-Muhaimin: 2.369.534
Prabowo-Gibran: 787.024
Ganjar-Mahfud Md: 64.677

27. Nusa Tenggara Barat
Anies-Muhaimin: 850.359
Prabowo-Gibran: 2.154.843
Ganjar-Mahfud Md: 241.106

28. Papua Selatan
Anies-Muhaimin: 41.906
Prabowo-Gibran: 162.852
Ganjar-Mahfud Md: 110.003

29. Jambi
Anies-Muhaimin: 532.605
Prabowo-Gibran: 1.438.952
Ganjar-Mahfud Md: 234.251

30. Sumatera Utara
Anies-Muhaimin: 2.339.620
Prabowo-Gibran: 4.660.408
Ganjar-Mahfud Md: 999.528

31. Maluku Utara
Anies-Muhaimin: 200.459
Prabowo-Gibran: 454.943
Ganjar-Mahfud Md: 91.293

#Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan