KPU Sindir Anies - Ganjar Tak Pernah Protes Pencalonan Gibran Sejak Pendaftaran hingga Pencoblosan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Maret 2024
KPU Sindir Anies - Ganjar Tak Pernah Protes Pencalonan Gibran Sejak Pendaftaran hingga Pencoblosan

Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim. (Foto: dok. MK)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara tentang dalil yang diajukan capres/cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md, terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Menurut KPU, dalil yang diajukan Anies dan Ganjar itu dianggap tidak memiliki bukti yang kuat hingga cacat formil.

Pernyataan ini disampaikan oleh KPU dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menyatakan apa yang disampaikan oleh para pemohon itu tidaklah relevan, aneh, dan tak terbukti.

Dia mencontohkan, selama proses pemilu, mulai dari pendaftaran hingga debat Pilpres 2024, tidak ada satu pun pemohon yang menyatakan keberatan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

"Hal tersebut tidak terbukti karena pemohon tidak pernah mengajukan keberatan kepada KPU. Sebaliknya, pemohon bersama pasangan calon nomor urut 2, turut serta dalam seluruh tahapan proses pemilu, termasuk debat pasangan calon," ujar Hifdzil di sidang MK, Kamis (28/3).

Baca juga:

KPU Sebut Anies-Muhaimin Aneh Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran

Hifdzil menambahkan dalil pemohon terkait tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon baru diajukan setelah penghitungan suara dilakukan.

"Pertanyaannya adalah, jika pemohon (Anies dan Ganjar) memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah mereka akan menyatakan ketidakpenuhan syarat formil? Tentu tidak,” kata dia.

Menurut dia, kecurangan yang bisa diadukan ke Bawaslu. Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelanggaran yang TSM meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat dan penyelenggara pemilu secara kolektif.

Kemudian, pelanggaran itu direncanakan secara matang dan dampak pelanggarannya sangat luas terhadap hasil pemilu.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mendefinisikan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

"Kesesuaian itu memuat adanya adanya perbuatan, adanya subjek yang melakukan, penyelenggara negara, aparat pemerintah, penyelenggara pemilu, adanya perencanaan yang matang, dan adanya perbuatan yang melawan hukum, sehingga dapat diperiksa oleh Bawaslu," kata Hifdzil Alim.

Baca juga:

KPU Siapkan Bukti Patahan Tuduhan Anies dan Ganjar soal Kecurangan Pemilu hingga Pencalonan Gibran

Untuk itu, kata dia, UU Pemilu dan Perbawaslu telah mengatur lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran administratif pemilu TSM seperti yang dimaksudkan oleh pemohon dengan masuk klausul nepotisme yaitu bawaslu, bukan MK.

"Hal itu cukup jadi dasar hukum yang berlaku memeriksa dugaan nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu yang TSM," tutup dia.

Sekedar informasi, pemohon yang dimaksud adalah gugatan dari pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud Md.

Kedua pihak tersebut menyatakan KPU telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, mereka meminta diskualifikasi Gibran dan pengulangan pemungutan suara tanpa pasangan Prabowo Subianto - Gibran. (knu)

Baca juga:

Gibran Siap Datang Jika Diminta Hadir di Sidang PHPU

#Pilpres 2024 #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan