KPU Sindir Anies - Ganjar Tak Pernah Protes Pencalonan Gibran Sejak Pendaftaran hingga Pencoblosan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Maret 2024
KPU Sindir Anies - Ganjar Tak Pernah Protes Pencalonan Gibran Sejak Pendaftaran hingga Pencoblosan

Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim. (Foto: dok. MK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara tentang dalil yang diajukan capres/cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md, terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Menurut KPU, dalil yang diajukan Anies dan Ganjar itu dianggap tidak memiliki bukti yang kuat hingga cacat formil.

Pernyataan ini disampaikan oleh KPU dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menyatakan apa yang disampaikan oleh para pemohon itu tidaklah relevan, aneh, dan tak terbukti.

Dia mencontohkan, selama proses pemilu, mulai dari pendaftaran hingga debat Pilpres 2024, tidak ada satu pun pemohon yang menyatakan keberatan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

"Hal tersebut tidak terbukti karena pemohon tidak pernah mengajukan keberatan kepada KPU. Sebaliknya, pemohon bersama pasangan calon nomor urut 2, turut serta dalam seluruh tahapan proses pemilu, termasuk debat pasangan calon," ujar Hifdzil di sidang MK, Kamis (28/3).

Baca juga:

KPU Sebut Anies-Muhaimin Aneh Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran

Hifdzil menambahkan dalil pemohon terkait tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon baru diajukan setelah penghitungan suara dilakukan.

"Pertanyaannya adalah, jika pemohon (Anies dan Ganjar) memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah mereka akan menyatakan ketidakpenuhan syarat formil? Tentu tidak,” kata dia.

Menurut dia, kecurangan yang bisa diadukan ke Bawaslu. Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelanggaran yang TSM meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat dan penyelenggara pemilu secara kolektif.

Kemudian, pelanggaran itu direncanakan secara matang dan dampak pelanggarannya sangat luas terhadap hasil pemilu.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mendefinisikan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

"Kesesuaian itu memuat adanya adanya perbuatan, adanya subjek yang melakukan, penyelenggara negara, aparat pemerintah, penyelenggara pemilu, adanya perencanaan yang matang, dan adanya perbuatan yang melawan hukum, sehingga dapat diperiksa oleh Bawaslu," kata Hifdzil Alim.

Baca juga:

KPU Siapkan Bukti Patahan Tuduhan Anies dan Ganjar soal Kecurangan Pemilu hingga Pencalonan Gibran

Untuk itu, kata dia, UU Pemilu dan Perbawaslu telah mengatur lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran administratif pemilu TSM seperti yang dimaksudkan oleh pemohon dengan masuk klausul nepotisme yaitu bawaslu, bukan MK.

"Hal itu cukup jadi dasar hukum yang berlaku memeriksa dugaan nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu yang TSM," tutup dia.

Sekedar informasi, pemohon yang dimaksud adalah gugatan dari pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud Md.

Kedua pihak tersebut menyatakan KPU telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, mereka meminta diskualifikasi Gibran dan pengulangan pemungutan suara tanpa pasangan Prabowo Subianto - Gibran. (knu)

Baca juga:

Gibran Siap Datang Jika Diminta Hadir di Sidang PHPU

#Pilpres 2024 #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Bagikan