KPU Siapkan Bukti Patahan Tuduhan Anies dan Ganjar soal Kecurangan Pemilu hingga Pencalonan Gibran
Komisioner KPU, Mochamad Afifuddin, / Dok KPU
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tak sabar menanti sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3). Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan sudah menyiapkan bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang siang nanti.
"Kami menyiapkan jawaban, bukti-bukti, termasuk strategi menghadapi permohonan paslon 01 dan 03," kata Afifuddin di Jakarta, Kamis (28/3). Afifuddin juga menyatakan KPU telah menyiapkan tim hukum khusus untuk menangani sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca juga:
Sidang PHPU Pilpres MK Hari Ini Agendakan Tanggapan Kubu Prabowo dan KPU
Tak hanya KPU pusat, jajaran KPU di wilayah pun melakukan persiapan yang sama. "Jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang disoal juga kami konsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti. Kuasa hukum pilpres dari KPU," jelasnya.
Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait. Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, pihak terkait yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sidang pada Kamis hari ini menggabungkan dua perkara yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945.(knu)
Baca juga:
KPU Tunjuk HICON Law and Policy Strategies Jadi Kuasa Hukum di MK
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung