KPU Siap Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi
Ketua KPU Pusat Arief Budiman (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan capres dan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Ya kita siapkan semua. Jawaban dan alat bukti sudah kita serahkan kemarin," kata Arief Budiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Baca Juga:
Amankan Sidang MK dengan Humanisme, Ratusan Aparat Tak Dibekali Senjata Api
Arief menjelaskan jawaban atas gugatan secara teknis sudah disiapkan komisioner bidang hukum dan kuasa hukum KPU. Dia pun berharap sidang perdana PHPU Pilpres 2019 ini berjalan lancar.
"Mohon nanti semua bisa menghormati apa pun yang terjadi di persidangan," ujarnya.
Diketahui hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa PHPU dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam perkara ini, pihak Prabowo-Sandi menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Sementara pihak Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak terkait. (Pon)
Baca Juga: Dipimpin Anwar Usman, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres di MK Dimulai
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara