KPU Sebut Kubu Prabowo Tak Mampu Tunjukkan Kecurangan TSM
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyebut kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu menunjukkan kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Hal tersebut dikemukakan Arief di sela sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6). Dalam perkara ini, pemohon ialah Prabowo-Sandi, termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait adalah Jokowi-Ma'ruf.
"Tidak ada terstruktur, itu kan melibatkan penyelenggara pemilu, ternyata penyelenggara nggak ada yang terlibat selama proses yang dihasilkan itu," ujar Arief.
Baca Juga: Tangapan TKN soal Tuduhan Ketidaknetralan Polri-Intelijen
"Masif juga tidak karena wilayahnya yang terbatas. Kemudian sistematis nggak juga terjadi rancangan yang memang sudah disiapkan sejak lama," kata Arief menambahkan.
Arief meyakini keterangan yang disampaikan tim hukum KPU dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 mampu menjawab tuduhan yang dilontarkan pemohon, dalam hal ini Prabowo-Sandi. "Jadi jawaban kami cukup untuk bisa menjelaskan dan menjawab," pungkas Arief.
Arief mengaku tidak over confidence terkait jawabannya ini. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim konstitusi.
Dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Paslon 02 melalui kuasa hukumnya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 lantaran telah melakukan kecurangan TSM. Tim hukum juga meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih. (Pon)
Baca Juga: Yusril Kritik Dalil BPN Cuma Modal Emosi Penggembosan Tanpa Bukti
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh