KPU Pastikan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Tidak Diundur


Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (17/3/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
MerahPutih.com - Peraturan KPU Nomor 3/2022 telah menetapkan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menegaskan, pihaknya tidak memiliki niat untuk memundurkan penetapan hasil Pemilu 2024 yang maksimal harus diumumkan pada Rabu (20/3) besok.
Baca juga:
Roy Suryo Sebut Software Sirekap KPU Pakai Versi Beta
"Begini teman-teman, kan ditanya, banyak juga angle berita yang kemudian 'KPU memundurkan segala macem'. Kan tidak ada KPU memundurkan," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, penetapan hasil pemilu nasional melewati serangkaian proses yang harus dilalui. Misalnya harus menyelesaikan proses rekapitulasi. Setelah itu, KPU baru akan melanjutkan ke proses berikutnya untuk penetapan hasil Pemilu.
Proses penetapan hasil Pemilu bisa saja langsung diumumkan begitu rekapitulasi nasional selesai. Kendati demikian, ada pilihan untuk mengambil jeda sebentar untuk beristirahat sembari memeriksa kelengkapan dokumen.
"Yang jelas variabel yang paling penentu, yaitu rekapitulasinya. Tenggat waktu ada sampai 20 Maret, nah kalau rekapitulasi selesai, maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan," katanya.
Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan KPU pada Rabu (28/2) hingga Senin (18/3), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 427.871 suara di 128 wilayah PPLN.
Pada urutan kedua adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 125.110 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 118.385 suara.
Selain itu, berdasarkan rekapitulasi nasional pada Sabtu (9/3) hingga Selasa (19/3) pukul 01.00 WIB, KPU juga telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 34 provinsi. (*)
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
