KPU Kota Bandung Minta Warga Cermati Rekam Jejak Caleg

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Juli 2023
KPU Kota Bandung Minta Warga Cermati Rekam Jejak Caleg

Ketua KPU Kota Bandung Suharti memberikan keterangan dalam satu acara di Kota Bandung (25/6/2023). (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung tengah melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan pada bakal calon anggota DPRD Kota Bandung yang berjumlah 861 orang dari 18 partai.

Selepas proses verifikasi, pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 mendatang masuk masa pencermatan Data Calon Sementara (DCS) oleh partai politik.

Baca Juga:

Kader Parpol Jadi Anggota KPU Langsung Dicoret

Setelah pencermatan DCS tersebut, proses dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023, kemudian pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023, yang dilanjutkan dengan masa masukan dan tanggapan masyarakat.

Setelah itu, akan dilakukan masa pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasca masa masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 14-20 September 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mendorong masyarakat untuk pro aktif dalam mencermati para calon wakil rakyat yang didaftarkan partai politik, terutama latar belakangnya.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, mengatakan, pencermatan tersebut diharapkan terjadi, utamanya saat masa masukan dan tanggapan masyarakat atas Data Calon Sementara (DCS) yang sudah ditetapkan.

"Kan KPU tidak tahu si A apakah masih pegawai BUMD kah, komisaris kah, kita tidak tahu. Kami berharap seluruh masyarakat bisa mencermati calon-calon yang sudah kita tetapkan menjadi daftar calon sementara," kata Suharti.

Pada masa tanggapan dan masukan masyarakat tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap calon-calon sementara yang sudah diumumkan oleh KPU, termasuk rekam jejaknya.

"Semisal ada calon yang ternyata mantan narapidana, kemudian masyarakat memberi tanggapan kok tidak ada pengumuman di media bahwa dia mantan narapidana, nah itu bisa disampaikan masyarakat di masa tanggapan, jadi di masa tanggapan masyarakat harap digunakan sebaik-baiknya," katanya.

Semua masukan dan tanggapan masyarakat atas calon sementara anggota legislatif, ke depannya akan diklarifikasi kemudian pada partai politik peserta pemilu.

"Jadi hasil tanggapan itu akan diklarifikasikan ke partai politik. Setelah itu partai bisa melakukan respon semisal pergantian calon," katanya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

KPU Persilakan Partai Pasang Atribut sebelum Kampanye, Asal Jangan Ajak Memilih

#KPU #Pileg #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan