KPU Kota Bandung Minta Warga Cermati Rekam Jejak Caleg

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Juli 2023
KPU Kota Bandung Minta Warga Cermati Rekam Jejak Caleg

Ketua KPU Kota Bandung Suharti memberikan keterangan dalam satu acara di Kota Bandung (25/6/2023). (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung tengah melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan pada bakal calon anggota DPRD Kota Bandung yang berjumlah 861 orang dari 18 partai.

Selepas proses verifikasi, pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 mendatang masuk masa pencermatan Data Calon Sementara (DCS) oleh partai politik.

Baca Juga:

Kader Parpol Jadi Anggota KPU Langsung Dicoret

Setelah pencermatan DCS tersebut, proses dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023, kemudian pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023, yang dilanjutkan dengan masa masukan dan tanggapan masyarakat.

Setelah itu, akan dilakukan masa pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasca masa masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 14-20 September 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mendorong masyarakat untuk pro aktif dalam mencermati para calon wakil rakyat yang didaftarkan partai politik, terutama latar belakangnya.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, mengatakan, pencermatan tersebut diharapkan terjadi, utamanya saat masa masukan dan tanggapan masyarakat atas Data Calon Sementara (DCS) yang sudah ditetapkan.

"Kan KPU tidak tahu si A apakah masih pegawai BUMD kah, komisaris kah, kita tidak tahu. Kami berharap seluruh masyarakat bisa mencermati calon-calon yang sudah kita tetapkan menjadi daftar calon sementara," kata Suharti.

Pada masa tanggapan dan masukan masyarakat tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap calon-calon sementara yang sudah diumumkan oleh KPU, termasuk rekam jejaknya.

"Semisal ada calon yang ternyata mantan narapidana, kemudian masyarakat memberi tanggapan kok tidak ada pengumuman di media bahwa dia mantan narapidana, nah itu bisa disampaikan masyarakat di masa tanggapan, jadi di masa tanggapan masyarakat harap digunakan sebaik-baiknya," katanya.

Semua masukan dan tanggapan masyarakat atas calon sementara anggota legislatif, ke depannya akan diklarifikasi kemudian pada partai politik peserta pemilu.

"Jadi hasil tanggapan itu akan diklarifikasikan ke partai politik. Setelah itu partai bisa melakukan respon semisal pergantian calon," katanya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

KPU Persilakan Partai Pasang Atribut sebelum Kampanye, Asal Jangan Ajak Memilih

#KPU #Pileg #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan