KPU Kota Bandung Minta Warga Cermati Rekam Jejak Caleg
Ketua KPU Kota Bandung Suharti memberikan keterangan dalam satu acara di Kota Bandung (25/6/2023). (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung tengah melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan pada bakal calon anggota DPRD Kota Bandung yang berjumlah 861 orang dari 18 partai.
Selepas proses verifikasi, pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 mendatang masuk masa pencermatan Data Calon Sementara (DCS) oleh partai politik.
Baca Juga:
Kader Parpol Jadi Anggota KPU Langsung Dicoret
Setelah pencermatan DCS tersebut, proses dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023, kemudian pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023, yang dilanjutkan dengan masa masukan dan tanggapan masyarakat.
Setelah itu, akan dilakukan masa pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasca masa masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 14-20 September 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mendorong masyarakat untuk pro aktif dalam mencermati para calon wakil rakyat yang didaftarkan partai politik, terutama latar belakangnya.
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, mengatakan, pencermatan tersebut diharapkan terjadi, utamanya saat masa masukan dan tanggapan masyarakat atas Data Calon Sementara (DCS) yang sudah ditetapkan.
"Kan KPU tidak tahu si A apakah masih pegawai BUMD kah, komisaris kah, kita tidak tahu. Kami berharap seluruh masyarakat bisa mencermati calon-calon yang sudah kita tetapkan menjadi daftar calon sementara," kata Suharti.
Pada masa tanggapan dan masukan masyarakat tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap calon-calon sementara yang sudah diumumkan oleh KPU, termasuk rekam jejaknya.
"Semisal ada calon yang ternyata mantan narapidana, kemudian masyarakat memberi tanggapan kok tidak ada pengumuman di media bahwa dia mantan narapidana, nah itu bisa disampaikan masyarakat di masa tanggapan, jadi di masa tanggapan masyarakat harap digunakan sebaik-baiknya," katanya.
Semua masukan dan tanggapan masyarakat atas calon sementara anggota legislatif, ke depannya akan diklarifikasi kemudian pada partai politik peserta pemilu.
"Jadi hasil tanggapan itu akan diklarifikasikan ke partai politik. Setelah itu partai bisa melakukan respon semisal pergantian calon," katanya. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
KPU Persilakan Partai Pasang Atribut sebelum Kampanye, Asal Jangan Ajak Memilih
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN