KPU Kota Bandung Minta Warga Cermati Rekam Jejak Caleg


Ketua KPU Kota Bandung Suharti memberikan keterangan dalam satu acara di Kota Bandung (25/6/2023). (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung tengah melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan pada bakal calon anggota DPRD Kota Bandung yang berjumlah 861 orang dari 18 partai.
Selepas proses verifikasi, pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 mendatang masuk masa pencermatan Data Calon Sementara (DCS) oleh partai politik.
Baca Juga:
Kader Parpol Jadi Anggota KPU Langsung Dicoret
Setelah pencermatan DCS tersebut, proses dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023, kemudian pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023, yang dilanjutkan dengan masa masukan dan tanggapan masyarakat.
Setelah itu, akan dilakukan masa pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasca masa masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 14-20 September 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mendorong masyarakat untuk pro aktif dalam mencermati para calon wakil rakyat yang didaftarkan partai politik, terutama latar belakangnya.
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, mengatakan, pencermatan tersebut diharapkan terjadi, utamanya saat masa masukan dan tanggapan masyarakat atas Data Calon Sementara (DCS) yang sudah ditetapkan.
"Kan KPU tidak tahu si A apakah masih pegawai BUMD kah, komisaris kah, kita tidak tahu. Kami berharap seluruh masyarakat bisa mencermati calon-calon yang sudah kita tetapkan menjadi daftar calon sementara," kata Suharti.
Pada masa tanggapan dan masukan masyarakat tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap calon-calon sementara yang sudah diumumkan oleh KPU, termasuk rekam jejaknya.
"Semisal ada calon yang ternyata mantan narapidana, kemudian masyarakat memberi tanggapan kok tidak ada pengumuman di media bahwa dia mantan narapidana, nah itu bisa disampaikan masyarakat di masa tanggapan, jadi di masa tanggapan masyarakat harap digunakan sebaik-baiknya," katanya.
Semua masukan dan tanggapan masyarakat atas calon sementara anggota legislatif, ke depannya akan diklarifikasi kemudian pada partai politik peserta pemilu.
"Jadi hasil tanggapan itu akan diklarifikasikan ke partai politik. Setelah itu partai bisa melakukan respon semisal pergantian calon," katanya. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
KPU Persilakan Partai Pasang Atribut sebelum Kampanye, Asal Jangan Ajak Memilih
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
