KPU Persilakan Partai Pasang Atribut sebelum Kampanye, Asal Jangan Ajak Memilih


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. ANTARA/Tri Meilani Ameliya
MerahPutih.com - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum dimulai. Namun, mulai marak ditemukan atribut partai politik yang terpasang di sejumlah lokasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan pihaknya tidak melarang hal itu, asal bukan berkampanye melainkan sosisalisasi.
Baca Juga
“Ya memang belum masa kampanye, yang boleh sosialisasi,” kata Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, Rabu (26/7).
Meski memperbolehkan, Hasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta pemilu dan peserta pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, maupun calon anggota legislatif.
Sebab, partai politik sudah ada nama, sudah ada tanda gambar, sudah ada nomor. Artinya, ketika mereka akan menyampaikan visi-misi program dipersilakan oleh KPU.
Baca Juga
KPU RI Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg Hingga 16 Juli
Tetapi, sambung Hasyim, karena belum saatnya kampanye maka partai politik belum diperbolehkan melakukan ajakan memilih atau mencoblos.
“Jadi yang belum boleh itu (ajakan),” tegas Hasyim.
Hasyim melanjutkan, lampu hijau terhadap partai politik untuk bersosialisasi bertujuan agar masyarakat tahu siapa saja para peserta Pemilu 2024.
Dia memastikan, KPU juga melakukan hal senada terhadap seluruh partai politik.
“Jadi beda sosialisasi dan kampanye adalah pada ajakan,” tutur Hasyim. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
