Kader Parpol Jadi Anggota KPU Langsung Dicoret

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 26 Juli 2023
Kader Parpol Jadi Anggota KPU Langsung Dicoret

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik 125 anggota KPU dari 25 kabupaten/kota di lima provinsi.

KPU mengatakan, sempat ada anggota partai politik yang dinyatakan terpilih sebagai anggota KPU, tapi langsung dicoret usai ketahuan.

"Untuk di Manokwari Selatan itu terdapat yang terpilih pernah jadi caleg Pemilu 2019, kemudian yang di Tambrauw itu caleg juga 2019. Nah, belakangan yang di Sorong Selatan itu (anggota) parpol dan namanya masuk dalam Sipol, maka kemudian karena TMS KPU segera melakukan penggantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih tersebut," kata Hasyim di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

Baca Juga:

KPU Persilakan Partai Pasang Atribut sebelum Kampanye, Asal Jangan Ajak Memilih

Hasyim mengatakan, nama-nama kader parpol itu awalnya telah ditetapkan sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota terpilih sesuai dengan hasil seleksi.

Namun, mereka langsung dicoret usai KPU RI mengetahui kalau mereka adalah anggota parpol.

"Orang-orang ini kan enggak jujur yang kita ganti, dirinya pernah jadi anggota partai atau masih jadi anggota partai, pernah jadi caleg tapi enggak pernah ngomong," imbuh Hasyim.

Baca Juga:

KPU DKI Periksa Ulang Besaran Biaya Pengelolaan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Surat Keputusan KPU Nomor 935/2023 menyatakan bahwa Zul Fitra Wassahua yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai anggota KPU Manokwari Selatan diganti dengan Emanuel Nuba.

Melalui surat yang sama, anggota KPU Kabupaten Tambarauw terpilih, yakni Yohanis Victor Baru juga diganti dengan Septianus George Saa.

Selain itu, pergantian anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan mencoret nama Terianus Hubert dan diganti oleh Yulius Yarollo.

Hasyim mengaku pihaknya baru mengetahui status keterlibatan ketiganya dengan partai politik belakangan. Untuk itu, Hasyim menegaskan syarat menjadi anggota KPU daerah adalah harus jujur.

"Masyarakat juga harus tahu bahwa untuk menjadi anggota KPU tidak boleh anggota partai, tidak boleh pengurus partai," tandas Hasyim. (Knu)

Baca Juga:

KPU Mesti Jadikan Kampus Lokasi Adu Pintar Para Capres 2024

#KPU #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan