KPU Jakut Klaim Tak Banyak Surat Suara DPRD yang Rusak saat Pelipatan


Surat Suara di KPU Jakarta Utara. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Proses pelipatan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara. Sudah empat hari KPU Jakut melaksanakan proses pelipatan surat suara.
Hari ini KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan monitoring pelipatan surat suara di kantor KPU Jakarta Utara.
Baca Juga:
Mulai 2 - 11 Januari 2024 KPU Kirimkan Surat Suara Lewat Pos
"Ini hari ke empat pelipatan sortir surat suara Jakarta Utara, kebeneran ada 2 tempat di Jakarta Utara tempat pelipatan dan sortir surat suara," kata Komisioner KPU Jakarta Utara Divisi Teknis Ibnu Affan di Jakarta, Selasa (2/1).
Ibnu menuturkan, ada dua lokasi pelipatan surat suara di Jakarta Utara. Dikarenakan ada dua Dapil di Jakarta Utara yakni Dapil 2 dan Dapil 3.
Untuk Dapil 2 meliputi Kecamatan Cilincing, Kecamatan Koja dan Kecamatan Kelapa Gading. Sedangkan Dapil 3 Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Pademangan, Kecamatan Tanjung Priok
"Di kantor KPU ini dapil 2 untuk DPRD yang kita lipat baru empat hari ini kita jalan," ucapnya.
Baca Juga:
Kontroversi Surat Suara di Taipei, TPN Ganjar-Mahfud Peringatkan KPU dan Bawaslu
Ibnu mengatakan, tidak banyak surat suara yang rusak saat pelipatan. Ia klaim surat suara yang rusak tidak lebih dari 1 persen.
"Hanya meleber tintanya dan beberapa robek saja, 1 persen pun belum sampe yang rusak surat suaranya. Mudah-mudahan sampai hari terakhir surat suara yang rusak tidak banyak," jelasnya.
Ibnu menuturkan, saat ini baru surat suara DPRD DKI Jakarta Utara Dapil 2 yang dilakukan pelipatan. Untuk surat suara DPR, DPD serta Pilpres proses selanjutnya.
"Nanti kalau ini sudah selesai baru DPR RI, kemudian DPD baru Presiden. karena surat suara dpr dan dpd belum dapet," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
DPR Segera Panggil KPU, Pertanyakan Surat Suara yang Diterima WNI di Taiwan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR RI Minta Aparat Jangan Main Pukul, Desak TNI-Polri Pecat Anggota Arogan

Badan POM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Komisi IX DPR Minta Sanksi Tegas bagi Produsen Nakal

Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah

Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu

Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia

Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
