Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPU Jabar Bersiap Klarifikasi Data Keanggotaan Parpol

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Agustus 2022
KPU Jabar Bersiap Klarifikasi Data Keanggotaan Parpol

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jadwal pendaftaran parpol ke KPU RI telah dimulai pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. Sedangkan verifikasi administrasi digelar mulai 2 Agustus hingga 12 September 2022.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan, sudah mempersiapkan sejumlah langkah bersama KPU kabupaten/kota selama proses verifikasi administrasi partai politik atau parpol yang telah mendaftar ke KPU RI.

Baca Juga:

PKB-Gerindra Daftar Pemilu Bareng ke KPU pada 8 Agustus

"Langkah yang pertama, kami melakukan konsolidasi sumber daya manusia (SDM) yakni dengan sudah dibentuknya tim kerja," kata Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq, di Kota Bandung, Rabu (4/8).

Langkah yang kedua, KPU Jawa Barat telah menyiapkan infrastruktur untuk menunjang proses verifikasi ini seperti jaringan, hardware, dan sarana penunjang lainnya.

"Karena jika ada perintah dari KPU RI, skemanya melalui sistem informasi parpol atau Sipol. Hal ini tentu akan membutuhkan infrastruktur," kata dia.

Langkah yang ketiga, KPU Jawa Barat melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, misalnya dengan parpol di daerah dan Bawaslu.

Endun mengatakan pihaknya dan KPU kabupaten/kota di Jawa Barat menyatakan kesiapannya menghadapi proses Pemilu Tahun 2024.

"Setelah pendaftaran parpol oleh dewan pimpinan pusat (DPP)-nya masing-masing, KPU RI akan melakukan proses verifikasi administrasi. Di tengah-tengah proses verifikasi administrasi itu ada peran KPU daerah, khususnya kota/kabupaten," kata Endun.

Ia menegaskan, peran tersebut bisa dilakukan KPU provinsi, kota, dan kabupaten, jika ada perintah dari KPU RI untuk melakukan klarifikasi data keanggotaan parpol di daerah.

"Jadi pada prinsipnya, kami di daerah siap siaga jika KPU RI memerintahkan kami untuk melakukan klarifikasi data keanggotaan parpol dalam proses verifikasi administrasi," kata Endun. (Imanha / Jawa Barat)

Baca Juga:

KPU Harap Revisi UU Pemilu Rampung Desember 2022

#KPU #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan