Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPU DKI Temukan Puluhan Data Ganda Caleg dari 12 Parpol

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 Juni 2023
KPU DKI Temukan Puluhan Data Ganda Caleg dari 12 Parpol

Ilustrasi - Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI tengah melaksanakan verifikasi persyaratan bakal calon legislatif (caleg) DPRD Jakarta untuk Pileg 2024. Di tengah proses verifikasi, KPU menemukan 25 data ganda dari partai politik (parpol).

Tahapan verifikasi persyaratan bakal caleg DKI sudah berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Komisiner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, data ganda yang ditemukan mencakup dokumen bakal caleg yang juga didaftarkan sebagai calon anggota DPRD DKI maupun tingkat DPD dan nama bakal caleg yang juga didaftarkan oleh partai politik lain.

Baca Juga:

MK Putuskan Pemilu Terbuka, Cak Imin Minta Calegnya Tak Permasalahkan Nomor Urut

"Untuk data ganda kami sampaikan ada 25 dari 12 partai politik. Kami sedang melakukan proses verifikasi nanti partai politik bisa melakukan perbaikan," kata Dody di Jakarta, pada Jumat (16/6).

Dody melanjutkan, perbaikan data ganda bakal caleg anggota DPRD DKI dan DPD berlangsung pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Untuk itu, ia meminta agar partai politik yang mendaftarkan data ganda memperbaiki dokumen bakal calegnya sebelum berakhir masa verifikasi.

"Data ganda nanti kami serahkan ke partai politik. Kami berikan status ganda dan diberikan catatan ganda dengan dapil mana atau dengan partai mana," paparnya.

Baca Juga:

PDIP Siapkan Bakal Caleg untuk 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka

Lebih lanjut, Dody menuturkan, tahapan verifikasi dokumen bakal caleg DPRD DKI Jakarta sudah hampir rampung. Total keseluruhan caleg DPRD DKI mencapai 1.902 orang dengan rincian jenis kelamin laki-laki sebanyak 1.232 dan perempuan sebanyak 670 orang.

"KPU DKI sudah 99 persen verifikasi administrasi dan terus berjalan sampai 23 Juni 2023," tuturnya. (Asp)

Baca Juga:

Verifikasi Administrasi Bakal Caleg DPR Baru 32 Persen

#Pemilu #Pemilu 2024 #Calon Legislatif
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan