KPU DKI Temukan Puluhan Data Ganda Caleg dari 12 Parpol

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 Juni 2023
KPU DKI Temukan Puluhan Data Ganda Caleg dari 12 Parpol

Ilustrasi - Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI tengah melaksanakan verifikasi persyaratan bakal calon legislatif (caleg) DPRD Jakarta untuk Pileg 2024. Di tengah proses verifikasi, KPU menemukan 25 data ganda dari partai politik (parpol).

Tahapan verifikasi persyaratan bakal caleg DKI sudah berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Komisiner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, data ganda yang ditemukan mencakup dokumen bakal caleg yang juga didaftarkan sebagai calon anggota DPRD DKI maupun tingkat DPD dan nama bakal caleg yang juga didaftarkan oleh partai politik lain.

Baca Juga:

MK Putuskan Pemilu Terbuka, Cak Imin Minta Calegnya Tak Permasalahkan Nomor Urut

"Untuk data ganda kami sampaikan ada 25 dari 12 partai politik. Kami sedang melakukan proses verifikasi nanti partai politik bisa melakukan perbaikan," kata Dody di Jakarta, pada Jumat (16/6).

Dody melanjutkan, perbaikan data ganda bakal caleg anggota DPRD DKI dan DPD berlangsung pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Untuk itu, ia meminta agar partai politik yang mendaftarkan data ganda memperbaiki dokumen bakal calegnya sebelum berakhir masa verifikasi.

"Data ganda nanti kami serahkan ke partai politik. Kami berikan status ganda dan diberikan catatan ganda dengan dapil mana atau dengan partai mana," paparnya.

Baca Juga:

PDIP Siapkan Bakal Caleg untuk 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka

Lebih lanjut, Dody menuturkan, tahapan verifikasi dokumen bakal caleg DPRD DKI Jakarta sudah hampir rampung. Total keseluruhan caleg DPRD DKI mencapai 1.902 orang dengan rincian jenis kelamin laki-laki sebanyak 1.232 dan perempuan sebanyak 670 orang.

"KPU DKI sudah 99 persen verifikasi administrasi dan terus berjalan sampai 23 Juni 2023," tuturnya. (Asp)

Baca Juga:

Verifikasi Administrasi Bakal Caleg DPR Baru 32 Persen

#Pemilu #Pemilu 2024 #Calon Legislatif
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan