KPU DKI: 28 Persen Calon Anggota DPD Belum Penuhi Syarat
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta.
Hasilnya, dari 26 bakal caleg yang mendaftar, ada 18 orang atau 72 persen yang memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 7 orang yang belum memenuhi syarat (BMS).
"Bakal calon anggota DPD sebanyak 25 orang. MS 18 orang (72 persen) dan BMS ada 7 orang (28 persen)," ucap Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam keterangan resmi, yang dikutip Senin (26/6).
Baca Juga:
KPU DKI Temukan 24 Data Ganda Bacaleg DPRD
KPU DKI menyebutkan, ada 1.676 orang atau 88,12 persen bakal caleg DPRD DKI Jakarta yang belum memenuhi syarat dari 1.902 orang yang mendaftar.
"Bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sedangkan BMS (belum memenuhi syarat) ada 1.676 orang atau 88,12 persen," urainya.
Wahyu menuturkan, proses verifikasi itu telah berjalan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hasil verifikasi administrasi tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno pada Jumat (23/6).
Baca Juga:
KPU DKI Saran Satpol PP Copot Atribut Parpol dan Baliho Caleg
Lebih lanjut, ucap Wahyu, dari hasil verifikasi administrasi tersebut, para partai politik akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan selama dua minggu.
Adapun untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda akan ditetapkan BMS (belum memenuhi syarat).
"Dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023," paparnya. (Asp)
Baca Juga:
KPU Sebut 89,81 Persen Bakal Caleg DPR Belum Penuhi Syarat Administrasi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang