KPU DKI: 28 Persen Calon Anggota DPD Belum Penuhi Syarat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 26 Juni 2023
KPU DKI: 28 Persen Calon Anggota DPD Belum Penuhi Syarat

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta.

Hasilnya, dari 26 bakal caleg yang mendaftar, ada 18 orang atau 72 persen yang memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 7 orang yang belum memenuhi syarat (BMS).

"Bakal calon anggota DPD sebanyak 25 orang. MS 18 orang (72 persen) dan BMS ada 7 orang (28 persen)," ucap Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam keterangan resmi, yang dikutip Senin (26/6).

Baca Juga:

KPU DKI Temukan 24 Data Ganda Bacaleg DPRD

KPU DKI menyebutkan, ada 1.676 orang atau 88,12 persen bakal caleg DPRD DKI Jakarta yang belum memenuhi syarat dari 1.902 orang yang mendaftar.

"Bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sedangkan BMS (belum memenuhi syarat) ada 1.676 orang atau 88,12 persen," urainya.

Wahyu menuturkan, proses verifikasi itu telah berjalan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hasil verifikasi administrasi tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno pada Jumat (23/6).

Baca Juga:

KPU DKI Saran Satpol PP Copot Atribut Parpol dan Baliho Caleg

Lebih lanjut, ucap Wahyu, dari hasil verifikasi administrasi tersebut, para partai politik akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan selama dua minggu.

Adapun untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda akan ditetapkan BMS (belum memenuhi syarat).

"Dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023," paparnya. (Asp)

Baca Juga:

KPU Sebut 89,81 Persen Bakal Caleg DPR Belum Penuhi Syarat Administrasi

#KPU #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan