KPU Sebut 89,81 Persen Bakal Caleg DPR Belum Penuhi Syarat Administrasi


Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. (foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari optimistis masa perbaikan untuk melengkapi dokumen-dokumen syarat pendaftaran anggota calon legislatif cukup buat para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan partai politik yang mengusung mereka.
Dia menjelaskan para bacaleg yang masih belum memenuhi syarat (BMS) kemungkinan telah mencicil melengkapi syarat-syarat pendaftaran itu setidaknya selepas mereka mendaftar sampai masa verifikasi/penelitian dari KPU yang berlangsung selama kurang lebih 1 bulan.
Baca Juga:
KPU DKI Saran Satpol PP Copot Atribut Parpol dan Baliho Caleg
“Saya kira teman-teman partai politik, dan bacaleg sudah paham semua. Maksudnya begini, mereka sudah menyadari ketika mendaftar mungkin ada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi sehingga sejak didaftarkan katakanlah pada 14 (Mei) lalu, teman-teman sudah mempersiapkan diri hal-hal tersebut, karena jangka waktu verifikasi penelitian 15 Mei sampai dengan 23 Juni itu lebih dari 1 bulan,” kata Hasyim Asy’ari saat ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu.
Oleh karena itu, dia meyakini waktu yang diberikan untuk memperbaiki/melengkapi dokumen-dokumen syarat pendaftaran bacaleg cukup dan tidak memberatkan bagi para bakal calon anggota legislatif dan partai politik.
“Kami meyakini teman-teman bakal calon dari partai politik masing-masing, dalam kerangka waktu kemarin sudah menyiapkan segala sesuatunya sehingga masa perbaikan tidak terlalu memberatkan bagi masing-masing bakal calon dan partai (pengusung),” kata Ketua KPU RI.
KPU pada kesempatan berbeda mengumumkan ada 89,81 persen dari total 10.323 bacaleg yang mendaftar masih belum memenuhi syarat (BMS) sebagai peserta Pemilu 2024. Jumlah itu diperoleh dari hasil verifikasi/penelitian kelengkapan dokumen-dokumen yang menjadi syarat pendaftaran bacaleg pada Pemilu 2024.
Baca Juga:
KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg DKI Minggu 25 Juni
Dengan demikian, hanya 1.063 atau 10,19 persen bacaleg yang dokumennya lengkap atau telah memenuhi syarat.
Pemilihan anggota legislatif, yaitu untuk DPR RI, DPD RI, DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung serentak dengan pemilihan presiden dan wakil presiden RI pada 14 Februari 2024.
Tahapan menuju itu, yaitu masa pendaftaran dan verifikasi telah berlangsung yaitu masing-masing pada 1–14 Mei 2023 dan 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.
Tahapan selanjutnya, partai politik pengusung dan bacaleg yang masih belum memenuhi syarat bakal melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi syarat, yaitu pada 26 Juni 2023–9 Juli 2023. Kemudian, verifikasi dokumen hasil perbaikan pada 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023.
Tahapan selanjutnya, penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 6 Agustus 2023–23 September 2023, dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 24 September 2023–3 November 2023. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR](https://img.merahputih.com/media/df/92/f7/df92f72b6654ca72e44ade13c4d171f3_182x135.png)
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
