KPU Diminta Tidak Didikte Komisi II


Logo KPU. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Wacana revisi PKPU Nomor 10/2023 menuai polemik ketika adanya perbedaan sikap antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan lembaga penyelenggara pemilu mengenai perbaikan beberapa pasal dalam peraturan tersebut.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Valina Singka Subekti mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus percaya diri tetap merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terutama isi Pasal 8 ayat (2).
Baca Juga:
KPU Sarankan Aldi Taher Pilih Perindo untuk Maju ke DPR atau Jadi Bacaleg DPRD dari PBB
Valina menjelaskan isi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mencerminkan kemunduran, karena peraturan-peraturan KPU sebelumnya, Undang-Undang Pemiihan Umum, berbagai undang-undang terkait lainnya, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin keterwakilan perempuan untuk dipilih saat pemilihan umum, yaitu melalui penetapan kuota paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.
"Saya kira (KPU) itu diuji, dan KPU harus lulus ujian. Jangan sampai tidak lolos ujian. Kita sama-sama mendorong KPU untuk percaya diri tetap jalan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 itu," katanya.
Ia menegaskan, sudah menjadi komitmen nasional mengenai keterwakilan perempuan, 30 persen. KPU harus mematuhi konstitusi, undang-undang, dan mendengar aspirasi masyarakat.
"Karena pada dasarnya penyelenggara pemilu itu melayani masyarakat, melayani pemilih," katanya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat merevisi PKPU No.10/2023 terutama Pasal 8 ayat (2). Akan tetapi, Komisi II DR RI saat RDP bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri, berpandangan KPU tidak perlu merevisi PKPU No.10/2023.
Anggota DKPP periode 2012-2017 dan anggota KPU periode 2012-2017, menilai hasil RDP atau pun sikap dari Komisi II DPR RI jangan sampai mendikte sikap dan keputusan KPU. Alasannya, Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 mengatur KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mandiri.
"Sikap mandiri harus ditunjukkan oleh KPU karena itu merupakan perintah konstitusi. Mari kita kawal bersama. Kita yakinkan KPU, dan (turut) mengimbau Bawaslu dan DKPP yang bersama-sama mengawal KPU supaya tetap konsisten merevisi PKPU tersebut," kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10/2023, yang dinilai bermasalah itu mengatur jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang mewakili beberapa organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan akademisi, menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan melanggar esensi dari Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Baca Juga:
KPU Diminta Tak Ubah Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Pemilu
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
