KPU Diminta Tidak Didikte Komisi II
Logo KPU. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Wacana revisi PKPU Nomor 10/2023 menuai polemik ketika adanya perbedaan sikap antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan lembaga penyelenggara pemilu mengenai perbaikan beberapa pasal dalam peraturan tersebut.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Valina Singka Subekti mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus percaya diri tetap merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terutama isi Pasal 8 ayat (2).
Baca Juga:
KPU Sarankan Aldi Taher Pilih Perindo untuk Maju ke DPR atau Jadi Bacaleg DPRD dari PBB
Valina menjelaskan isi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mencerminkan kemunduran, karena peraturan-peraturan KPU sebelumnya, Undang-Undang Pemiihan Umum, berbagai undang-undang terkait lainnya, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin keterwakilan perempuan untuk dipilih saat pemilihan umum, yaitu melalui penetapan kuota paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.
"Saya kira (KPU) itu diuji, dan KPU harus lulus ujian. Jangan sampai tidak lolos ujian. Kita sama-sama mendorong KPU untuk percaya diri tetap jalan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 itu," katanya.
Ia menegaskan, sudah menjadi komitmen nasional mengenai keterwakilan perempuan, 30 persen. KPU harus mematuhi konstitusi, undang-undang, dan mendengar aspirasi masyarakat.
"Karena pada dasarnya penyelenggara pemilu itu melayani masyarakat, melayani pemilih," katanya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat merevisi PKPU No.10/2023 terutama Pasal 8 ayat (2). Akan tetapi, Komisi II DR RI saat RDP bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri, berpandangan KPU tidak perlu merevisi PKPU No.10/2023.
Anggota DKPP periode 2012-2017 dan anggota KPU periode 2012-2017, menilai hasil RDP atau pun sikap dari Komisi II DPR RI jangan sampai mendikte sikap dan keputusan KPU. Alasannya, Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 mengatur KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mandiri.
"Sikap mandiri harus ditunjukkan oleh KPU karena itu merupakan perintah konstitusi. Mari kita kawal bersama. Kita yakinkan KPU, dan (turut) mengimbau Bawaslu dan DKPP yang bersama-sama mengawal KPU supaya tetap konsisten merevisi PKPU tersebut," kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10/2023, yang dinilai bermasalah itu mengatur jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang mewakili beberapa organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan akademisi, menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan melanggar esensi dari Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Baca Juga:
KPU Diminta Tak Ubah Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Pemilu
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021