KPU Sarankan Aldi Taher Pilih Perindo untuk Maju ke DPR atau Jadi Bacaleg DPRD dari PBB
Aldi Taher. Foto: Instagram/@alditaher.official
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibuat bingung dengan keputusan artis Aldi Taher yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) secara ganda.
Pada Sabtu (13/5) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PBB DKI Jakarta mendaftarkan Aldi Taher sebagai bacaleg DPRD DKI pada Pemilu 2024. Namun, selang sehari pada Minggu (14/5), Aldi Taher daftar sebagai bacaleg DPR ke KPU RI dari Partai Perindo.
Baca Juga:
Maju dari Perindo, Status Aldi Taher Diverifikasi KPU DKI Jakarta
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin meminta Aldi Taher untuk memilih antara mendaftar sebagai anggota DPRD dari PBB atau DPR RI dari Perindo.
"Kami minta partai yang mengusulkan itu untuk mengklarifikasi dan nanti yang bersangkutan harus memilih di partai apa? Karena tidak boleh terdaftar di dua parpol," kata Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin ketika dihubungi, Jumat (19/5).
Baca Juga:
Rio Adiwardhana Curahkan Isi Hati Aldi Taher dalam Single Terbaru
Meski begitu, KPU DKI akan memverifikasi dokumen artis Aldi Taher sebagai bacaleg DPRD DKI dari PBB dalam Pemilu 2024.
Saat ini KPU Provinsi DKI Jakarta tengah melaksanakan tahapan verifikasi persyaratan bacaleg selama satu bulan lebih yang dimulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.
"Sedang kami cek (status Aldi Taher). Saat ini sedang proses verifikasi (bacaleg DPRD DKI) sampai tanggal 23 Juni 2023," ucapnya. (Asp)
Baca Juga:
Aldi Taher Jadi CEO Brand Parfum Berteknologi Persona V.4.0.
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Aceh Minta Bantuan UNDP & UNICEF, Begini Respons Perwakilan PBB di RI
Pemda Aceh Minta Bantuan ke PBB, Pemerintah Diminta Buka Komunikasi agar tak Salah Persepsi
Aceh tak Punya Kewenangan untuk Minta Bantuan ke PBB, Mesti Izin ke Pemerintah Pusat
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar