KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Mesin Penggilingan Tebu di PTPN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 12 Maret 2021
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Mesin Penggilingan Tebu di PTPN

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang pengadaan six roll mill atau mesin penggilingan tebu yang diikuti oleh PT Trisula Abadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut PT Trisula Abadi jadi salah satu pihak swasta yang mengikuti proses lelang tersebut.

"Di mana PT TA (Trisula Abadi) menjadi salah satu pihak swasta yang mengikuti proses lelang pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode Tahun 2015-2016," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (11/3).

Baca Juga:

Dewas KPK Hanya Punya Tugas, Tidak Memiliki Kewenangan

Selain memperdalam hal ini, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto milik PT PTPN XI periode tahun 2015-2016.

Konfirmasi dilakukan lewat karyawan PT Trisula Abadi Hendra Rahardjo yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (10/3/2021).

"Hendra Rahardjo (karyawan PT Trisula Abadi) didalami pengetahuan di antaranya konfirmasi berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," ujar Ali.

Tak hanya memeriksa karyawan PT Trisula Abadi, penyidik KPK juga menggarap Direktur Produksi PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo.

"Budi Adi Prabowo, didalami pengetahuannya terkait peran yang bersangkutan dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode Tahun 2015-2016," sebut Ali.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK


KPK mengumumkan tengah menyidik adanya kasus dugaan korupsi di pabrik gula Djatiroto PTPN XI pada Kamis (21/1).

Namun KPK masih belum mau mengungkapkan kasus ini secara detil, baik tersangka maupun konstruksi perkaranya.

Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka dan detil perkara dilakukan ketika upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, dilakukan terhadap para tersangka.

Baca Juga:

Terbongkar KPK, Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah Disebut Tak Mengagetkan

Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi soal penanganan perkara ini.

"Kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," kata Ali, Kamis (21/1).

Diketahui, PTPN XI merupakan perusahaan BUMN yang memiliki bisnis inti gula.

Terdapat 15 pabrik gula yang berada di bawah naungan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk pabrik Djatiroto. (Knu)

Baca Juga:

Seluruh Pegawai di KPK Dilantik Jadi ASN Saat Hari Lahir Pancasila

#KPK #Kasus Korupsi #Korupsi BUMN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - 31 menit lalu
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Diperiksa KPK, Bebizie Komitmen Kembalikan Uang yang Diduga Mengalir dari PT BKS
KPK mengungkap Bebizie Sri Mulyati berkomitmen mengembalikan uang yang diduga diterimanya dari PT Bara Kumala Sari dalam kasus gratifikasi batu bara Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - 53 menit lalu
Diperiksa KPK, Bebizie Komitmen Kembalikan Uang yang Diduga Mengalir dari PT BKS
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dikawal JMKU. Ada beberapa tuntutan yang diminta JMKU.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK sebagai saksi kasus Rita Widyasari. Ia ditanya soal honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Bagikan