Dewas KPK Hanya Punya Tugas, Tidak Memiliki Kewenangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 Maret 2021
Dewas KPK Hanya Punya Tugas, Tidak Memiliki Kewenangan

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu memiliki kewenangan bukan hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Di tahun 2020 kami tidak mengalami hambatan berarti, namun perlu ada pemikiran dan dipikirkan satu masalah yaitu Dewas KPK hanya punya tugas, tidak memiliki kewenangan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Hal itu disampaikan Tumpak dalam Rapat Kerja Komis III DPR dengan Pimpinan KPK dan Dewas KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/3).

Baca Juga:

Artidjo Bagaikan Dewi Themis, dengan Mata Tertutup Menegakkan Timbangan yang Seimbang

Dalam UU KPK, tidak ada satu pun kewenangan Dewas KPK. Namun hanya mengatur terkait tugas yang harus dijalankan Dewas.

Menurut dia, tugas Dewas KPK itu diatur dalam Pasal 37b UU KPK ada empat yaitu pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Pimpinan dan pegawai KPK; memberi izin atau tidak untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan; menyusun kode etik; dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Lazimnya lembaga atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan," ujarnya.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan saat acara "Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut" di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (20-12-2019). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan saat acara "Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut" di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (20-12-2019). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Selama ini Dewas KPK tidak mengalami hambatan karena pihaknya lakukan tugasnya berdasarkan kesepakatan dengan Pimpinan KPK karena memiliki pemikiran yang sama untuk kinerja lembaga.

Misalnya, dalam pelaksanaan tugas kewenangan Pimpinan KPK, Dewas menjalankannya berdasarkan kesepakatan. Tiga bulan sekali lakukan koordinasi.

"Dalam evaluasi itu Dewas sampaikan laporan masyarakat tentang tugas dan pelaksanaan KPK dan ambil kesimpulan ke depan bagaimana," jelas dia.

Baca Juga:

Artidjo Alkostar di Mata Jokowi

Tumpak menegaskan pihaknya bukan meminta adanya kewenangan Dewas KPK, namun menilai perlu ada hal tersebut yang diatur dalam sebuah UU.

Menurut dia keberadaan UU KPK bukan melemahkan institusi KPK, namun banyak hal krusial di UU tersebut yang belum diatur. (Pon)

#KPK #Dewan Pengawas KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan