KPK Ungkap Dugaan Pungutan Rp 42 Juta per Jemaah dalam Kasus Kuota Haji

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
KPK Ungkap Dugaan Pungutan Rp 42 Juta per Jemaah dalam Kasus Kuota Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik permintaan uang kepada calon jemaah haji untuk mempercepat keberangkatan melalui kuota tambahan haji khusus.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan permintaan uang tersebut diduga dilakukan oleh mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex.

Menurut Asep, Ishfah disebut memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Abus Syafi’i, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Sekurang-kurangnya sebesar 2.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah sebagai fee atau commitment fee agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota TO atau TX,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

Baca juga:

Yaqut di Tahan Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK Sampai 31 Maret 2026

Asep menjelaskan, permintaan uang tersebut dilakukan melalui PIHK atau biro perjalanan haji khusus. Biaya tambahan itu kemudian dibebankan kepada calon jemaah melalui paket perjalanan haji khusus yang mereka pilih.

Untuk memetakan calon jemaah yang bersedia membayar biaya tambahan tersebut, pihak terkait diduga menggunakan kode-kode tertentu dalam proses pengisian kuota. Praktik ini berkaitan dengan pengisian kuota tambahan haji khusus yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

KPK mengungkapkan bahwa pengumpulan uang dari calon jemaah haji tersebut berlangsung dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024.

Baca juga:

KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Berujung Penahanan Gus Yaqut

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Pon)

#Kuota Haji #KPK #Yaqut Cholil Qoumas #Kasus Korupsi #Korupsi Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan