MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik permintaan uang kepada calon jemaah haji untuk mempercepat keberangkatan melalui kuota tambahan haji khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan permintaan uang tersebut diduga dilakukan oleh mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex.
Menurut Asep, Ishfah disebut memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Abus Syafi’i, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Sekurang-kurangnya sebesar 2.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah sebagai fee atau commitment fee agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota TO atau TX,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Baca juga:
Yaqut di Tahan Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK Sampai 31 Maret 2026
Asep menjelaskan, permintaan uang tersebut dilakukan melalui PIHK atau biro perjalanan haji khusus. Biaya tambahan itu kemudian dibebankan kepada calon jemaah melalui paket perjalanan haji khusus yang mereka pilih.
Untuk memetakan calon jemaah yang bersedia membayar biaya tambahan tersebut, pihak terkait diduga menggunakan kode-kode tertentu dalam proses pengisian kuota. Praktik ini berkaitan dengan pengisian kuota tambahan haji khusus yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
KPK mengungkapkan bahwa pengumpulan uang dari calon jemaah haji tersebut berlangsung dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024.
Baca juga:
KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Berujung Penahanan Gus Yaqut
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Pon)