KPK Ungkap Dugaan Pungutan Rp 42 Juta per Jemaah dalam Kasus Kuota Haji

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
KPK Ungkap Dugaan Pungutan Rp 42 Juta per Jemaah dalam Kasus Kuota Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik permintaan uang kepada calon jemaah haji untuk mempercepat keberangkatan melalui kuota tambahan haji khusus.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan permintaan uang tersebut diduga dilakukan oleh mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex.

Menurut Asep, Ishfah disebut memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Abus Syafi’i, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Sekurang-kurangnya sebesar 2.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah sebagai fee atau commitment fee agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota TO atau TX,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

Baca juga:

Yaqut di Tahan Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK Sampai 31 Maret 2026

Asep menjelaskan, permintaan uang tersebut dilakukan melalui PIHK atau biro perjalanan haji khusus. Biaya tambahan itu kemudian dibebankan kepada calon jemaah melalui paket perjalanan haji khusus yang mereka pilih.

Untuk memetakan calon jemaah yang bersedia membayar biaya tambahan tersebut, pihak terkait diduga menggunakan kode-kode tertentu dalam proses pengisian kuota. Praktik ini berkaitan dengan pengisian kuota tambahan haji khusus yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

KPK mengungkapkan bahwa pengumpulan uang dari calon jemaah haji tersebut berlangsung dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024.

Baca juga:

KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Berujung Penahanan Gus Yaqut

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Pon)

#Kuota Haji #KPK #Yaqut Cholil Qoumas #Kasus Korupsi #Korupsi Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Bagikan