KPK Ungkap Budiman Perintahkan Pegawai Bea dan Cuka 'Bersihkan' Safe House setelah Kena OTT

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 27 Februari 2026
KPK Ungkap Budiman Perintahkan Pegawai Bea dan Cuka 'Bersihkan' Safe House setelah Kena OTT

KPK Pamerkan Lima Koper Uang Rp5,19 Miliar dalam Kasus Korupsi Importasi Barang DJBC

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEPALA Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait dengan importasi barang. Penetapan dilakukan setelah penangkapan terhadap yang bersangkutan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Kamis (26/2).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, pada Kamis 26 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan BBP sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

KPK menduga Budiman menerima dan mengelola uang dari pengusaha yang produknya dikenai cukai serta importir sejak November 2024. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Sisprian Subiaksono yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pengelolaan uang diduga dilakukan Salisa Asmoaji, pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai. Uang yang dikumpulkan disebut disimpan di apartemen di Jakarta Pusat yang dijadikan safe house atas arahan Budiman dan Sisprian.

Baca juga:

KPK Bongkar Modus Pejabat Bea dan Cukai Sewa Safe House dalam Kasus Suap Importasi



Setelah operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari, Budiman diduga memerintahkan Salisa membersihkan lokasi tersebut. Salisa kemudian memindahkan uang dalam lima koper yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan. Penyidik menyimpulkan Budiman dan Sisprian diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara pada periode 2024–2026.

KPK menahan Budiman di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama. Setelah pemeriksaan, Budiman tidak memberikan komentar dan langsung masuk ke mobil tahanan sambil menutupi wajahnya.

Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Pon)

Baca juga:

KPK Pamerkan Lima Koper Uang Rp5,19 Miliar dalam Kasus Korupsi Importasi Barang DJBC


#KPK #Kasus Korupsi #Ditjen Bea Dan Cukai
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - 34 menit lalu
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - 1 jam, 56 menit lalu
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Bagikan