MERAHPUTIH.COM - KEPALA Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait dengan importasi barang. Penetapan dilakukan setelah penangkapan terhadap yang bersangkutan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Kamis (26/2).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, pada Kamis 26 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan BBP sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
KPK menduga Budiman menerima dan mengelola uang dari pengusaha yang produknya dikenai cukai serta importir sejak November 2024. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Sisprian Subiaksono yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Pengelolaan uang diduga dilakukan Salisa Asmoaji, pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai. Uang yang dikumpulkan disebut disimpan di apartemen di Jakarta Pusat yang dijadikan safe house atas arahan Budiman dan Sisprian.
Baca juga:
KPK Bongkar Modus Pejabat Bea dan Cukai Sewa Safe House dalam Kasus Suap Importasi
Setelah operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari, Budiman diduga memerintahkan Salisa membersihkan lokasi tersebut. Salisa kemudian memindahkan uang dalam lima koper yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan. Penyidik menyimpulkan Budiman dan Sisprian diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara pada periode 2024–2026.
KPK menahan Budiman di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama. Setelah pemeriksaan, Budiman tidak memberikan komentar dan langsung masuk ke mobil tahanan sambil menutupi wajahnya.
Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Pon)
Baca juga:
KPK Pamerkan Lima Koper Uang Rp5,19 Miliar dalam Kasus Korupsi Importasi Barang DJBC